Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Kementerian Kehutanan terhadap alih fungsi serta pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai menjadi salah satu faktor utama meningkatnya bencana banjir di berbagai daerah.
Hal tersebut disampaikan Bambang dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan serta rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Holding dan Direktur Utama Perum Perhutani di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Bambang menegaskan bahwa persoalan banjir akibat kerusakan hutan sejatinya dapat dicegah sejak jauh hari. Ia mengungkapkan bahwa Komisi IV DPR RI telah berulang kali menyampaikan peringatan kepada pemerintah pada periode sebelumnya, namun respons yang diberikan dinilai belum optimal.
“Kita sebenarnya terlambat bertindak. Saya sudah sering mengingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya akan semakin parah. Faktanya, banjir terus berulang dan meluas,” ujar Bambang.
Ia menilai fungsi pengawasan Kementerian Kehutanan masih belum berjalan secara maksimal, terutama dalam menghadapi maraknya pemanfaatan kawasan hutan oleh aktivitas perkebunan dan pertambangan ilegal. Padahal, menurutnya, perkembangan teknologi pemantauan berbasis citra satelit saat ini sudah sangat maju dan seharusnya mampu mendeteksi pelanggaran secara cepat serta akurat.
“Jutaan hektare kawasan hutan telah dimanfaatkan secara ilegal oleh perkebunan dan tambang. Kalau hanya menambah kantor wilayah dan personel Polisi Kehutanan tanpa dukungan teknologi canggih, saya yakin tidak akan efektif,” tegasnya.
Selain itu, Bambang turut menyoroti praktik pengelolaan lahan yang tidak ramah lingkungan, termasuk dalam skema perhutanan sosial dan hutan tanaman industri (HTI). Berdasarkan hasil kunjungan spesifik Komisi IV DPR RI, ia menemukan pembukaan lahan di wilayah lereng yang ditanami jagung tanpa penerapan teknik terasering di sejumlah daerah. Kondisi tersebut dinilai memperparah limpasan air dan meningkatkan potensi terjadinya banjir.
Menurut Bambang, pengelolaan HTI yang mengabaikan karakteristik lahan juga telah menyebabkan degradasi tanah dan meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa banjir masih menjadi bencana yang paling sering terjadi di Indonesia, dengan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) sebagai salah satu faktor penyebab utama.
Terkait aspek regulasi, Bambang mengingatkan adanya dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai mempermudah proses perizinan usaha di sektor kehutanan dan pertambangan. Ia menilai sentralisasi kewenangan perizinan di pemerintah pusat berpotensi menurunkan kualitas pengawasan di lapangan, termasuk dalam pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalau dulu izin baru ditandatangani setelah ada kajian AMDAL, sekarang cukup pernyataan. Ini berbahaya, karena dikhawatirkan pelaksanaan AMDAL tidak dilakukan secara serius,” ujarnya.
Bambang juga mempertanyakan tindak lanjut atas pencabutan izin perusahaan perkebunan dan pertambangan yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia menekankan pentingnya kejelasan pihak yang bertanggung jawab terhadap kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.
“Jangan sampai perusahaan sudah mengambil untung, tapi ketika rusak yang menanggung justru pemerintah. Itu artinya negara rugi dua kali,” kata Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, Bambang meminta perhatian khusus kepada PTPN Holding untuk segera menyelesaikan persoalan sertifikat lahan masyarakat terkait kasus PT Perkebunan Nusantara XIII di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung lebih dari 35 tahun dan berkaitan dengan kredit atas nama masyarakat setempat.
“Ini menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Saya mohon agar segera diselesaikan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Bambang mengkritik ketimpangan dalam penegakan hukum di sektor kehutanan. Ia menilai pelanggaran kecil yang dilakukan masyarakat kerap ditindak tegas, sementara pelanggaran berskala besar oleh korporasi justru dibiarkan berlangsung dalam waktu lama.
“Kalau masyarakat menebang satu pohon langsung ditindak, tapi jutaan hektare dirusak oleh perkebunan dan tambang tidak ada tindakan tegas. Ini yang harus menjadi bahan evaluasi serius Kementerian Kehutanan,” pungkasnya.















