Bandung, PR Politik – Kunjungan reses Komisi II DPR RI ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (4/10/2025) mengungkap berbagai persoalan terkait tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendy, menyampaikan bahwa persoalan utama terletak pada disparitas kebutuhan ASN antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Dede, meskipun di tingkat provinsi kebutuhan ASN sudah hampir terpenuhi 100 persen, di daerah kabupaten/kota masih terdapat sekitar 180 ribu tenaga paruh waktu yang belum memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Artinya mereka sudah bekerja, tapi statusnya masih menggantung. Padahal, amanat undang-undang menegaskan penyelesaian harus rampung pada Oktober 2025. Namun tadi kami menerima laporan, penyelesaian baru akan tuntas di November 2025, bahkan ada tujuh kabupaten/kota yang meminta mundur hingga Januari 2026,” ujar Dede saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar di Kantor BKD Jabar.
Ia menjelaskan, keterlambatan tersebut tidak lepas dari keterbatasan fiskal daerah. Penambahan pegawai otomatis menambah beban belanja pegawai yang, jika melampaui ambang batas 35 persen, dapat mengganggu stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Solusinya, bisa sementara dialihkan menggunakan nomenklatur belanja lain, bukan belanja pegawai. Karena kalau langsung menambah belanja pegawai, itu bisa melampaui ambang batas fiskal daerah,” jelasnya.
Politisi senior Partai Demokrat itu menegaskan, ada tiga aspek penting yang harus dibenahi dalam penataan ASN dan P3K, yakni regulasi, skala prioritas belanja daerah, serta kebutuhan riil tenaga kerja.
“Kalau yang dibutuhkan guru, ya harus dipenuhi guru. Kalau tenaga teknis, ya tenaga teknis. Jangan sampai rekrutmen hanya sebatas formalitas tanpa mengacu pada kebutuhan dasar pelayanan publik,” tegasnya.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyoroti lemahnya sosialisasi dan transparansi informasi terkait rekrutmen ASN dan P3K. Dede menilai masih banyak masyarakat yang berminat menjadi ASN, namun tidak mengetahui mekanisme rekrutmen karena kurangnya informasi resmi dari pemerintah daerah.
“Ini menjadi kritik kami. Transparansi rekrutmen harus dibuka seluas-luasnya. Jangan sampai masyarakat merasa tertutup aksesnya, sementara kebutuhan tenaga di lapangan masih tinggi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, Wahyu, menjelaskan bahwa kontrak kerja P3K bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran masing-masing instansi.
“Kontrak P3K minimum satu tahun, maksimum lima tahun. Itu bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja instansi. Jadi bukan berarti lima tahun selesai otomatis berhenti. Semua sangat tergantung pada kebutuhan daerah dan kemampuan anggaran,” jelas Wahyu.
Persoalan ASN dan P3K di Jawa Barat menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Jika amanat undang-undang terkait penyelesaian status tenaga honorer kembali tertunda, publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menerapkan merit system dan tata kelola kepegawaian yang adil.
Dede menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Kita tidak ingin kebijakan sekadar janji, sementara di lapangan masih ada ratusan ribu pegawai yang bekerja tanpa kepastian status,” pungkasnya.















