Dede Yusuf Pertanyakan Isu Tanah Warisan Diambil Negara, Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti isu yang tengah ramai di media sosial terkait kabar bahwa tanah warisan akan diambil oleh negara. Pertanyaan itu ia sampaikan langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Apakah benar tanah warisan akan diambil negara?” tanya Dede, merujuk pada kekhawatiran publik yang beredar luas di berbagai platform digital.

Menanggapi hal itu, Nusron Wahid memberikan klarifikasi tegas. Ia memastikan bahwa tanah warisan tidak akan diambil negara selama berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, ia mengingatkan adanya potensi status tanah berubah menjadi tanah terlantar apabila bersifat Hak Guna Bangunan (HGB) dan tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.

“Itu tidak betul, Pak. Namun, tanah warisan segera disertifikasi. Karena kalau tidak disertifikasi nanti berpotensi menjadi tanah terlantar,” jelas Nusron.

Ia menjelaskan lebih lanjut, jika sejak ditetapkannya status HGB—misalnya pada tahun 2020—tanah tersebut tidak digunakan, tidak ditanami, atau tidak diolah sama sekali selama dua tahun berturut-turut, maka tanah itu bisa diusulkan sebagai tanah terlantar.

“Sejak HGB ditetapkan tahun 2020, selama dua tahun ini Bapak enggak ngapa-ngapain, nanem enggak, nyangkul enggak, itu bisa berpotensi diusulkan menjadi tanah terlantar. Tapi kalau sifatnya SHM, tidak bisa,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Dede juga mempertanyakan apakah tanah warisan harus dibalik nama ketika pemiliknya telah meninggal dunia, mengingat tingginya biaya balik nama yang dikeluhkan masyarakat.

Menjawab pertanyaan tersebut, Nusron menjelaskan bahwa balik nama bukanlah kewajiban, selama ahli waris telah ditetapkan secara hukum.

“Tapi sebetulnya kalau mau balik nama atau tidak balik nama itu hak yang bersangkutan. Jadi misal tanah itu tidak balik nama karena takut dijual, ini tetap milik yang sudah wafat sepanjang penetapan hak waris enggak ada masalah. Selama SHM, tidak masalah,” terang Nusron.

Baca Juga:  Ateng Sutisna Dukung Koperasi Desa Merah Putih sebagai Bagian dari OVOP/OVOI

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi respons resmi pemerintah untuk meredam kekhawatiran publik terkait status hukum tanah warisan, serta menjadi pengingat pentingnya sertifikasi tanah demi menghindari potensi masalah di kemudian hari.

 

Sumber: fraksidemokrat.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru