Dede Yusuf: Kenaikan PBB Hingga 250 Persen Bisa Masuk Maladministrasi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh sembarangan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), apalagi hingga mencapai 250 persen. Menurutnya, kebijakan yang dilakukan secara drastis dan mendadak berpotensi masuk kategori maladministrasi.

Dede menjelaskan, perlindungan terhadap masyarakat sudah diatur jelas dalam Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Perlindungan masyarakat ada diatur dalam pasal 3 dan pasal 6 UU PDRD. Pelanggaran hak asasi ini bisa dianggap maladministrasi. Jadi beberapa daerah biasanya menaikkan 50 persen per tahun, tahun berikutnya dinaikkan lagi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Ia menekankan, setiap kebijakan kenaikan PBB harus melalui konsultasi dengan DPRD serta disosialisasikan kepada masyarakat. Dede menyebut, kenaikan lebih dari 50 persen tidak wajar dan berpotensi menekan daya beli warga.

“Bayangkan, jika beban tersebut naik, maka yang terjadi adalah kemungkinan masyarakat daya beli akan menurun. Lalu kemudian juga potensi penambahan kemiskinan, belum lagi gejolak sosial. Jadi harus sangat berhati-hati sekali, saran saya kepada semua kepala daerah, bukan hanya Pati saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menyatakan siap meninjau ulang keputusannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen, setelah menuai penolakan luas dari masyarakat.

“Soal kenaikan (PBB-P2) 250 persen, itu tidak semuanya. Itu maksimal 250 persen, itu maksudnya,” ujar Sudewo dalam video resmi Pemkab Pati, Kamis (7/8/2025).

Sudewo menuturkan, sebagian besar kenaikan PBB-P2 justru berada di bawah 100 persen dan 50 persen. “Namun demikian, kalau ada yang menuntut supaya yang sampai 250 persen itu diturunkan, akan saya tinjau ulang,” katanya.

Baca Juga:  Peringatan Hari Pancasila, Aleg PKS Haji Jalal : Kemandirian Energi Jalan Pancasila Menuju Kesejahteraan Rakyat

Ia menambahkan, pembayaran PBB di Kabupaten Pati saat ini sudah hampir mencapai 50 persen. Meski baru memimpin kurang dari enam bulan, Sudewo mengakui masih banyak kekurangan dalam pemerintahannya.

“Maka saya akan mendengarkan segala masukan dari pihak manapun untuk perbaikan, pembenahan, Kabupaten Pati. Jadi saya minta maaf, di awal pemerintahan saya ini, saya memang banyak kekurangan, banyak kelemahan,” ucapnya.

Sudewo juga menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya memicu kegaduhan di masyarakat. Ia menegaskan tidak pernah bermaksud menantang warga terkait kebijakan kenaikan PBB hingga 250 persen.

Kebijakan tersebut telah memicu kemarahan warga Pati. Mereka berencana menggelar aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025.

Sumber: fraksidemokrat.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru