Bula, PR Politik – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku dan Papua resmi melakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus peredaran kayu eboni ilegal kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Sabtu (7/3). Langkah ini menandai tuntasnya penyidikan jaringan distribusi kayu dilindungi yang menghubungkan wilayah Timur Indonesia dengan pasar di Surabaya.
Dua tersangka utama yang diserahkan adalah NS, aktor intelektual di bagian hulu yang berperan sebagai penyedia kayu di Seram Bagian Timur, serta AW, operator di bagian hilir yang berdomisili di Surabaya dengan peran sebagai penyedia dokumen palsu untuk melegalkan kayu olahan tersebut.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini mencerminkan komitmen negara dalam memutus mata rantai kejahatan kehutanan secara menyeluruh.
“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan menyasar seluruh mata rantai peredaran kayu ilegal, dari hulu hingga ke hilir. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak dalam jaringan distribusi pun kami tindak tegas. Kami mengimbau semua pihak untuk memastikan legalitas hasil hutan guna mendukung perlindungan hutan Indonesia,” tegasnya di Ambon.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan memanfaatkan fasilitas Kapal Tol Laut Kendhaga Nusantara 12. Mereka mengirimkan kayu olahan jenis Amara atau Eboni bergaris sebanyak 110,4963 meter kubik dari Pelabuhan Sesar, Bula, menuju Surabaya.
Guna mengelabui petugas di pelabuhan, tersangka AW diduga kuat memalsukan 10 lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) serta 14 dokumen Daftar Kayu Olahan. Sementara itu, dari tangan tersangka NS, penyidik mengamankan 44 keping kayu eboni serta bukti transaksi keuangan yang mengonfirmasi aktivitas jual beli ilegal tersebut.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Saat ini, barang bukti fisik kayu olahan tersebut masih dititipkan di Pasuruan, Jawa Timur, dan Gudang BLK Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi erat antara Penyidik Gakkumhut Mapua, Korwas PPNS Polda Maluku, dan Polres Seram Bagian Timur.
sumber : Kemenhut RI















