Batam, PR Politik – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera secara resmi melimpahkan dua tersangka utama jaringan perdagangan kayu ilegal, yakni RA (49) dan S (58), beserta sejumlah barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam pada Senin (15/12). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara penyelundupan kayu dari Riau ke Batam tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam prosesi tersebut, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu unit kapal KLM AAL Delima berukuran 139 GT yang mengangkut 656 batang kayu olahan dengan volume mencapai 100,34 m³. Selain itu, dokumen perizinan palsu dan dokumen pendukung lainnya juga turut dilimpahkan untuk kepentingan penuntutan.
Kedua tersangka diketahui memiliki peran krusial dalam memuluskan distribusi kayu ilegal lintas provinsi. Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, merinci tugas masing-masing tersangka dalam jaringan ini.
“Tersangka RA berperan sebagai tenaga teknis (Ganis) pada PHAT MY yang menerbitkan dokumen SKSHHKB untuk pengangkutan kayu olahan ilegal, sekaligus mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Sementara itu, tersangka S berperan mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG yang berlokasi di Kota Batam,” ujar Khairul Amri.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan adanya modus baru yang digunakan para tersangka untuk mengelabui petugas di lapangan. Mereka mengangkut kayu olahan menggunakan dokumen kayu bulat (SKSHHKB) dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu, yang secara regulasi menyalahi aturan karena seharusnya menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).
“Kayu olahan ilegal tersebut diangkut pada 2 September 2025 dari wilayah Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menggunakan dokumen SKSHHKB dan Berita Acara (BA) Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan oleh PHAT MY yang beralamat di Desa Kapau Baru, Kec. Tebing Tinggi Timu, Selat Panjang, Kab, Kepulauan Meranti, Riau dengan tujuan PBPHH NG di Kota Batam,” jelas Hari Novianto.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan antara Gakkumhut dan Bakamla RI yang berhasil mengamankan Kapal KLM AAL Delima di Pelabuhan Sagulung, Batam, pada 3 September 2025. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapati kapal membawa ratusan kayu olahan tanpa dokumen SKSHHKO yang sah.
Atas perbuatannya, RA dan S dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.
“Kami mengapresiasi sinergi dan kolaborasi Bakamla RI Perwakilan Batam serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mendukung penegakan hukum kehutanan dan pemberantasan peredaran kayu ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” pungkas Hari Novianto.
sumber : Kemenhut RI















