Bekasi, PR Politik – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bergerak agresif melakukan penggeledahan paksa di sebuah gudang penampungan satwa liar di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Operasi siber dan lapangan ini dieksekusi bersama tim gabungan dari Balai KSDA DKI Jakarta, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, hingga Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Aksi penggeledahan yang mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Bekasi tersebut merupakan draf langkah pengembangan strategis. Fokusnya adalah mengusut tuntas kasus penyelundupan 103 ekor reptil langka melalui koper bagasi di Bandara Soekarno-Hatta yang sempat digagalkan petugas pada April 2026 lalu. Dari dalam gudang di Bekasi tersebut, tim gabungan sukses menyita 11 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis) yang berstatus dilindungi untuk diserahkan ke Balai KSDA DKI Jakarta.
Sengkarut kejahatan lingkungan ini bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta mencium gelagat mencurigakan dan berhasil menggagalkan manuver dua warga negara asing (WNA) asal Belanda dan Lituania. Kedua penyelundup internasional tersebut kedapatan menimbun 103 ekor reptil dari Indonesia di dalam koper bagasi penerbangan mereka. Ratusan fauna tersebut terdiri dari varietas sangat langka, yakni Sanca hijau (Morelia viridis), Sanca bulan (Simalia boeleni), Biawak kalimantan (Lanthanotus borneensis), Biawak hijau (Varanus prasinus), dan Biawak waigeo (Varanus boehmei).
Berdasarkan kecukupan alat bukti hibrida serta keterangan saksi, kedua WNA tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan status hukumnya dinaikkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik Kementerian Kehutanan terpantau tengah memperketat koordinasi siber dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan diplomatik Lituania, INTERPOL, serta instansi keimigrasian untuk memburu kedua buronan asing tersebut.
Melalui optimalisasi pengolahan data digital forensik serta pendalaman keterangan saksi di hulu, penyidik mengunci petunjuk kuat bahwa seluruh reptil eksotis yang akan diselundupkan tersebut dibeli, dikumpulkan, dan dikemas secara rapi di dalam gudang satwa ilegal yang berlokasi di yurisdiksi Kota Bekasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa aktivitas perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang kini telah bermutasi menjadi modus kejahatan lintas negara (transnational crime). Jaringan mafia ini mengantongi draf rantai operasional yang sangat rapi, mulai dari klaster perburuan liar di tingkat tapak hutan, penampungan wilayah penyangga, pengemasan logistik, hingga taktik sirkulasi pengiriman ekspor.
“Negara harus hadir lebih awal di sumbernya, bukan hanya bereaksi ketika satwa sudah sampai di bandara. Gakkum Kehutanan berkomitmen menutup ruang perburuan, penampungan, dan pengiriman ilegal. Ini bukan pekerjaan satu institusi. Pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha, jasa pengiriman, komunitas, dan masyarakat perlu ikut menjaga agar satwa dilindungi tetap hidup di alam, bukan menjadi komoditas pasar gelap luar negeri,” tegasnya mengulas draf manifesto perlindungan fauna nasional.
Pararel dengan hal tersebut, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa jajaran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) masih terus membedah draf keterkaitan erat antara aktor pemilik atau penguasa gudang di Bekasi dengan gerak-gerik kedua tersangka WNA selaku pembeli makro.
“Kami mendalami jalur perolehan satwa, proses pengemasan, pihak penghubung, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengembangan ini dilakukan agar penanganan perkara menyentuh akar jaringan perdagangan ilegal, termasuk pihak yang mengumpulkan, mengemas, mengirim, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari penyelundupan tersebut,” urainya menjabarkan draf target pengembangan kasusnya.
| Parameter Hukum & Kasus | Informasi Detil Penyelundupan Satwa |
| Lokasi Gudang & Bandara | Kota Bekasi (Hulu) dan Bandara Soekarno-Hatta (Hilir) |
| Identitas Pelaku / DPO | Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda dan Lituania |
| Komoditas Sitaan Utama | Sanca Hijau, Sanca Bulan, Biawak Kalimantan, Biawak Waigeo |
| Pasal Dakwaan | Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 |
| Ancaman Hukuman | Pidana Penjara Minimal 3 Tahun, Maksimal 10 Tahun |
Atas draf perbuatan nekat tersebut, para tersangka dijerat menggunakan regulasi ketat Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda finansial berat mulai dari kategori IV hingga kategori VI.
Menutup draf keterangan resminya, Kementerian Kehutanan melayangkan imbauan keras kepada publik, pemilik korporasi logistik, serta pelaku usaha jasa pengiriman ekspedisi di sepanjang jalur transportasi siber dan darat untuk tidak sekali-kali terlibat dalam rantai pasok satwa dilindungi. Pemerintah mendesak masyarakat melaporkan segala draf aktivitas mencurigakan agar kekayaan biodiversitas Indonesia tetap lestari di habitat aslinya.
sumber : Kemenhut RI















