Jakarta, PR Politik – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melakukan proses harmonisasi sekaligus menyerap aspirasi publik untuk memperdalam substansi regulasi, khususnya dalam penguatan definisi dan ruang lingkup revisi Undang-Undang Hak Cipta. Upaya ini dilakukan agar pembaruan regulasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan serta dinamika perlindungan karya intelektual di Indonesia.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, mengungkapkan bahwa perlindungan hak cipta di Indonesia hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi teknis regulasi maupun implementasinya di lapangan.
“Bahkan kalau kita tarik ke belakang lagi, sejak hak-hak asasi manusia itu kita ratifikasi, itu juga sudah ada jaminan hak cipta di dalamnya. Jadi sesuatu itu dulu yang perlu saya sampaikan,” kata Ahmad Irawan dalam keterangannya, Rabu (7/1/26).
Ahmad Irawan menegaskan, secara konstitusional dan filosofis, negara Indonesia sejatinya telah lama mengakui dan menjamin keberadaan hak cipta. Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi fondasi yang sangat kuat dalam membangun sistem perlindungan karya intelektual nasional.
“Bahwa negara kita secara konstitusional, secara filosofis itu telah mengakui jauh-jauh hari. Jadi sesuatu yang luar biasa,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai persoalan utama yang dihadapi saat ini bukan lagi pada aspek pengakuan normatif, melainkan terletak pada persoalan teknis dan yuridis dalam implementasi hukum. Oleh karena itu, pembenahan tata kelola dinilai menjadi kunci agar perlindungan hak cipta dapat berjalan lebih efektif dan dirasakan langsung manfaatnya oleh para pencipta.
“Dan yang sebenarnya kita tinggal perbaiki itu kaitannya secara teknis dan hukumnya,” tegasnya.
Selain itu, Ahmad Irawan juga menyoroti dimensi sosiologis hak cipta yang berkaitan erat dengan manfaat serta nilai ekonomi. Ia menilai, negara pada dasarnya telah mengakui hak cipta sebagai bagian dari kekayaan yang memiliki nilai strategis.
“Kalau yang lain-lain terkait dengan aspek sosiologis tadi, aspek sosiologis kaitannya dengan manfaat dan nilai ekonomi, sebenarnya negara kita telah mengakui,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hak cipta harus diposisikan sebagai aset bernilai yang wajib dilindungi oleh negara. Melalui penguatan regulasi serta optimalisasi penegakan hukum dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta, ia berharap manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh para pencipta, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional yang berkelanjutan.
Sejalan dengan proses harmonisasi yang terus dilakukan Baleg DPR RI, revisi Undang-Undang Hak Cipta diharapkan tidak hanya memperkokoh landasan hukum, tetapi juga menghadirkan sistem perlindungan yang lebih adaptif, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.















