Jakarta, PR Politik (29/11) – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyatakan dukungan terhadap rencana Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan untuk mengubah status Perum Bulog menjadi badan otonom di bawah Presiden. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk mempercepat pencapaian target swasembada pangan nasional dalam dua tahun ke depan.
“Namun, terdapat sejumlah catatan yang harus diperhatikan dan dipenuhi dalam kerangka perubahan status ini,” ujar Ateng, yang juga Ketua Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI).
Ateng menyebutkan beberapa langkah strategis yang harus diambil pemerintah untuk memastikan keberhasilan transformasi tersebut:
1. Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres)
Perubahan status Bulog menjadi badan otonom harus dimulai dengan penerbitan Keppres yang mengatur status barunya. Proses ini memerlukan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
2. Penghapusan Status BUMN
Bulog tidak lagi beroperasi sebagai BUMN, yang berarti akan ada perubahan signifikan dalam struktur organisasi dan tata kelola. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mempercepat pengambilan keputusan.
3. Pengaturan Fungsi dan Tanggung Jawab
Sebagai badan otonom, Bulog akan memegang peran ganda sebagai regulator dan operator. Ateng mengingatkan potensi konflik kepentingan yang harus diantisipasi melalui mekanisme pengawasan ketat.
4. Peningkatan Kapasitas dan Sumber Daya
Bulog perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur untuk menjalankan fungsi barunya. Pelatihan pegawai dan pengembangan sistem manajemen menjadi prioritas dalam transformasi ini.
5. Koordinasi dengan Lembaga Lain
Transformasi ini memerlukan koordinasi erat dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menghindari tumpang tindih fungsi. Ateng menyarankan pembentukan tim kerja gabungan dari Kementerian Koordinator Pangan, Bapanas, dan Bulog untuk menyelaraskan kebijakan.
6. Dukungan Anggaran
Transformasi Bulog diperkirakan membutuhkan alokasi anggaran yang lebih besar untuk mendukung operasional sebagai badan otonom. Pemerintah diminta memastikan ketersediaan anggaran melalui alokasi fiskal yang memadai.
7. Pengawasan Ketat untuk Cegah Korupsi
Ateng mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik korupsi, mengingat sejarah potensi dualisme peran Bulog yang dapat menciptakan celah bagi penyalahgunaan wewenang.
8. Penyusunan Protokol Kerja
Protokol kerja yang jelas antara Bulog, Kementerian Koordinator Pangan, dan Bapanas diperlukan untuk memastikan akuntabilitas, efisiensi, serta sinkronisasi kebijakan pangan nasional.
Menurut Ateng, langkah-langkah tersebut akan memastikan perubahan status Bulog menjadi badan otonom dapat berjalan lancar dan efektif. “Dengan koordinasi yang baik, Bulog dapat mendukung ketahanan pangan nasional secara optimal, mengurangi tumpang tindih kebijakan, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pangan,” tutup Ateng.
Sumber: fraksi.pks.id















