Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal.
Pernyataan tersebut disampaikan Ashabul dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
“Dengan terbitnya kebijakan ini menunjukkan bahwa negara telah hadir dan memberi perlindungan kepada para pekerja ojol. Ini langkah yang sangat baik,” ujar Ashabul.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan terobosan penting karena untuk pertama kalinya pemerintah secara eksplisit memberikan pengakuan terhadap keberadaan pengemudi ojol sebagai bagian dari ekosistem ketenagakerjaan nasional.
Ia menjelaskan, pemberian BHR dalam bentuk uang tunai yang dihitung berdasarkan persentase dari pendapatan pengemudi menjadi indikator nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di sektor gig economy.
Meski demikian, Ashabul mengakui implementasi kebijakan tersebut masih memunculkan perdebatan, terutama terkait rasa keadilan dalam perhitungan besaran BHR yang diterima oleh para pengemudi.
“Kita melihat kebijakan ini menjadi viral karena muncul pertanyaan tentang rasa keadilan. Bagaimana sebenarnya mengukur nilai BHR yang seharusnya diterima,” jelasnya.
Ia menilai kebijakan ini merupakan langkah awal yang positif, namun perlu terus disempurnakan agar benar-benar mencerminkan keadilan bagi para pekerja.
“Ini langkah awal yang baik, tetapi harus terus diperbaiki agar benar-benar mencerminkan keadilan bagi para pekerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ashabul menekankan bahwa pekerja sektor informal seperti ojol memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal, sehingga membutuhkan pendekatan kebijakan yang lebih fleksibel dan adaptif.
“Pekerja ojol ini nyata dan jumlahnya besar, sehingga perlu ada kebijakan yang benar-benar memahami karakter mereka,” ujarnya.
Ia memastikan Komisi IX DPR RI akan terus mengawal kebijakan perlindungan bagi pekerja sektor informal agar semakin inklusif dan berkeadilan.
“Kita ingin kebijakan ini tidak berhenti sebagai simbol, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan oleh para pekerja ojol,” pungkasnya.















