Bandung Barat, PR Politik – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meluncurkan langkah mitigasi strategis guna menekan risiko bencana hidrometeorologi di sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas nasional. Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan jajaran Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) serta Deputi Gakkum untuk mengaudit kawasan hulu yang rentan banjir dan longsor.
Sebagai langkah awal, tim teknis diterjunkan ke kawasan Pasirlangu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. KLH menggandeng pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melaksanakan Rapid Environmental Assessment (REA) guna membedah pemicu bencana di wilayah tersebut secara saintifik.
Deputi PPKL, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa kajian cepat ini akan menjadi rujukan utama dalam mengevaluasi kebijakan tata ruang dan perlindungan publik.
“Kami bekerja untuk memastikan dan mencegah dampak dari bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah yang rawan. Tim kami terus bekerja di lapangan untuk melakukan kajian lingkungan secara cepat melalui rapid assessment, guna memastikan dan mencegah dampak dari bencana hidrometeorologi,” jelasnya.
Data hasil asesmen lapangan tersebut diproyeksikan menjadi dasar krusial dalam revisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Penataan ulang ruang di wilayah geografis rentan diharapkan mampu mencegah berulangnya tragedi pergeseran tanah.
Ahli Hidrometeorologi ITB, Imam Achmad Sadisun, menyatakan pentingnya validitas data untuk memproyeksikan kerentanan wilayah hulu terhadap cuaca ekstrem.
“Sudah ada pembicaraan awal untuk kerja sama ini. Tentunya ITB sebagai salah satu institusi yang memiliki banyak tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu, mudah-mudahan ke depan dapat berkolaborasi lebih lanjut dengan KLH/BPLH,” katanya.
Selain aspek kajian, KLH/BPLH juga mendalami dugaan pelanggaran izin lingkungan yang memperburuk dampak bencana. Menteri Hanif telah memerintahkan tim penyidik untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna menindak tegas pihak yang abai terhadap daya dukung lingkungan.
Rasio Ridho Sani memastikan bahwa langkah hukum akan diambil jika ditemukan bukti penyimpangan operasional oleh unit usaha di kawasan hulu.
“Kami juga melakukan pengawasan dan akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum terhadap para pihak yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup,” tegasnya.
Pola pengawasan ketat ini tidak hanya akan berhenti di Cisarua, namun segera direplikasi di DAS Citarum, Ciliwung, Serayu, Kali Bekasi, hingga DAS Ayung di Bali. Hal ini dilakukan demi menjamin kepatuhan total terhadap batas daya tampung lingkungan guna mencegah bencana di masa depan.
sumber : Kemenlh RI















