Jakarta, PR Politik (14/12) – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu kebijakan andalan pemerintah dalam mendukung akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Pada tahun 2023, program KIP Kuliah menargetkan 1 juta penerima dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun.
Namun, meski memberikan manfaat besar, pelaksanaan program ini masih menemui sejumlah kendala, terutama di daerah yang jauh dari pengawasan pusat. Anggota Komisi X DPR RI, Anita Jacob Gah, menyoroti beberapa permasalahan terkait distribusi dan pengelolaan dana KIP Kuliah selama ini.
Salah satu isu yang mencuat adalah praktik kampus yang meminta mahasiswa membayar biaya registrasi terlebih dahulu dengan janji bahwa dana tersebut akan dikembalikan setelah dana KIP cair. Namun, realisasi pengembalian dana kerap bermasalah, yang membuat mahasiswa kesulitan secara finansial.
Menurut Anita, situasi ini tidak hanya merugikan mahasiswa secara materi, tetapi juga mencederai tujuan utama dari program KIP Kuliah. “Pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan, terutama di daerah-daerah terpencil,” tegasnya.
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran
Anita menekankan bahwa Dana Pendidikan KIP adalah hak mahasiswa sepenuhnya, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk memastikan bantuan tersebut sampai kepada yang berhak menerima tanpa ada hambatan berarti.
Anita Jacob Gah juga mengimbau kepada mahasiswa untuk melaporkan jika menemukan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan KIP Kuliah. “Program KIP Kuliah merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pemerataan pendidikan tinggi di Indonesia. Meski masih menghadapi tantangan, kebijakan ini diharapkan dapat terus diperbaiki agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mahasiswa yang membutuhkan,” tutupnya.
Sumber: fraksidemokrat.org















