Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, mengecam keras tindakan Kepala Lapas Enemawira di Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, yang disebut memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi daging anjing. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia sekaligus kebebasan beragama.
Mafirion mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kepala Lapas Enemawira serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pemaksaan tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat yang tak bisa ditoleransi. Mafirion menegaskan KUHP Pasal 156, 156a, 335, dan 351 telah mengatur larangan diskriminasi serta penodaan agama. “Aturan dalam KUHP menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” ujarnya.
Selain melanggar KUHP, tindakan Kepala Lapas itu menurutnya juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan memeluk agama serta menjalankan keyakinan tanpa paksaan.
“Ini pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya. Walaupun mereka warga binaan, hak asasi mereka tetap harus dilindungi. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Mafirion menilai tindakan tersebut sangat berbahaya karena terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan, institusi yang seharusnya menjadi ruang pembinaan. Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera bersikap tegas.
“Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penindasan dan tindakan sewenang-wenang. Saya minta KemenIMIPAS segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini agar tidak berkembang menjadi isu sosial yang sensitif, mengingat berkaitan dengan diskriminasi agama.
“Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” pungkas Mafirion.















