Anggota Komisi XI DPR RI Golkar Puteri Komarudin Dorong Kemenkeu Percepat Peraturan Pelaksana UU PPSK

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan perkembangan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dari total 20 PP yang diwajibkan, Kemenkeu telah menyelesaikan 4 PP, sementara sisanya masih dalam tahap penyusunan. Menyikapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mendorong Kemenkeu untuk mempercepat penyelesaian seluruh peraturan pelaksana tersebut.

“Tentunya, kami mendorong berbagai rancangan peraturan ini untuk segera diselesaikan. Karena kalau dihitung, UU PPSK itu sudah 2 tahun setelah kita undangkan, sekarang sudah masuk revisinya. Jadi saya rasa waktu yang sangat cukup untuk bisa menyelesaikan seluruh PR-PR ini,” kata Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama Eselon I Kementerian Keuangan, di Gedung Nusantara, Senayan, Senin (17/11/2025).

Puteri juga menyoroti dua PP penting yang berkaitan erat dengan penguatan sektor jasa keuangan, yaitu PP tentang Peta Jalan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan PP tentang Komite Nasional Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan (Komite LIK).

“Untuk pengembangan SDM ini, pada praktiknya sudah ada peraturan yang telah dibuat oleh OJK. Misalnya POJK 43/2024 tentang Pengembangan SDM di bidang Lembaga Pembiayaan. Lalu ada juga POJK 19/2023 tentang Pengembangan SDM BPR dan BPRS. Ini menimbulkan kekhawatiran kita bahwa pengembangan SDM itu hanya terpusat di sektor tertentu. Sifatnya tidak terintegrasi dan tidak holistik. Karenanya, PP ini dibutuhkan untuk bisa menjadi pedoman secara komprehensif,” jelas Puteri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu RI, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa penyusunan berbagai peraturan tersebut masih dalam proses pembahasan dan pengharmonisasian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga:  Syafiuddin Asmoro Minta Solusi Adil atas Aksi Penolakan Kebijakan Zero ODOL oleh Sopir Truk

“Tentunya, kami pahami dan catat masukan ini agar pengembangan SDM ini tidak terpisah dan dilakukan di seluruh sektor. Sehingga tidak spesifik di sektor-sektor tertentu dan akhirnya terpisah penyelesaiannya. Untuk Komite LIK, ini juga masih dalam pembicaraan dan kami terus terang berkoordinasi sangat erat dengan OJK,” ujar Masyita.

Puteri menilai keberadaan PP tentang Komite Nasional Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan sangat penting, mengingat tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat masih tergolong rendah, yakni masing-masing 65 persen dan 75 persen. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat rentan terjebak investasi ilegal yang merugikan.

“Harapannya, kalau peraturan ini sudah selesai, komite ini bisa jadi pusat koordinasi, penyelarasan kebijakan, dan juga peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang lebih terarah. Sehingga, tidak kementerian/lembaga mempunyai program yang berbeda, jalan masing-masing, anggaran sama besarnya, tetapi hasilnya tidak menyeluruh,” ungkap Puteri.

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru