Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah pusat pada awal Februari 2026.
Menurut Lisda, kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat miskin yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan dari negara. Ia menilai kebijakan itu menimbulkan risiko besar bagi masyarakat yang tengah membutuhkan layanan medis.
“Ini menyangkut nyawa manusia, kenapa pemerintah mensimulasikan seperti uji coba atau main-main. Berapa banyak masyarakat kita yang terpaksa terhenti berobat, atau tidak mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa penonaktifan ,” ujar Lisda di salah satu program televisi swasta, Rabu (11/2/2026).
Lisda menegaskan bahwa PBI bukan sekadar program bantuan sosial biasa, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat miskin sebagaimana amanat undang-undang.
“Dengan adanya 11 juta yang dinonaktifkan secara tiba-tiba ini bukan hanya sekedar administrasi. Tapi ini mengenai hal dasar warga negara untuk mendapatkan sehat dan juga pelayanan kesehatan, yang tidak tercapai,” jelas Lisda.
Ia juga mempertanyakan alasan validasi data yang digunakan pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik, karena menurutnya hingga kini akurasi data masih menjadi persoalan serius di lapangan.
“Kalaulah validasi data yang menjadi alasan untuk penonaktifan kemarin, buktinya sampai saat ini masih juga terdapat ketidak akuratan data. Masih ada penerima yang harusnya mendapatkan manfaat tapi malah tidak menerima, begitu juga sebaliknya. Lalu apa urgentnya penonaktifan tersebut,” ungkap Lisda.
Legislator tersebut juga menyoroti penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi rujukan pemerintah dalam menentukan peserta yang dinonaktifkan. Berdasarkan temuan di daerah, Lisda menilai data tersebut masih jauh dari kondisi riil masyarakat.
Ia mencontohkan kondisi rumah warisan yang dihuni beberapa keluarga sekaligus. Meski secara administrasi tercatat memiliki rumah, faktanya sebagian penghuni masih berada dalam kondisi ekonomi lemah atau bahkan sakit dan belum memiliki pekerjaan tetap.
“Seperti di daerah kami misalnya. Mereka ini juga tiba-tiba di nonaktifkan, dengan alasan sudah memiliki rumah sendiri, tentu ini kita pertanyakan ke akuratan datanya,” jelas legislator asal Sumatra Barat tersebut.
Lisda pun meminta pemerintah segera melakukan evaluasi kebijakan agar proses validasi data dilakukan secara menyeluruh dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya verifikasi langsung ke lapangan agar bantuan tepat sasaran.
“Validasi data itu merupakan salah satu tugas dari Kementrian sosial, saya berharap kedepan ini betul-betul akurat dengan turun langsung ke masyarakat, melihat masyarakat. Petugas jangan mudah percaya dengan kondisi yang dilaporkan tanpa melihat langsung. Bila perlu berikan sanksi kepada petugas yang terbukti bermain-main dengan data,” pungkas Lisda.
Sebelumnya, pemerintah menonaktifkan sekitar 11 hingga 13 juta peserta BPJS Kesehatan segmen PBI-JKN pada awal Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Penonaktifan tersebut menyasar peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang memprioritaskan kelompok masyarakat dalam kategori desil 1 sampai 5.
Namun belakangan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuka peluang reaktivasi bagi peserta PBI yang sempat dinonaktifkan. Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah reaktivasi otomatis sementara selama tiga bulan guna memberikan waktu bagi proses verifikasi dan pemutakhiran data.
Selain itu, reaktivasi juga dapat dilakukan berdasarkan kriteria tertentu, termasuk bagi peserta dengan penyakit katastropik yang membutuhkan jaminan layanan kesehatan secara berkelanjutan.















