Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional menyusul eskalasi banjir, longsor, dan banjir bandang yang secara bersamaan melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bencana hidrometeorologi tersebut telah menimbulkan korban jiwa serta melumpuhkan berbagai infrastruktur strategis, termasuk jalan utama dan fasilitas publik.
“Hati kami bersama seluruh keluarga korban di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Namun empati saja tidak cukup. Pemerintah pusat harus segera bertindak dengan kewenangan tertinggi, yakni menetapkan status bencana nasional,” tegas Dini dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Wakil rakyat dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo dan Pasuruan) itu menilai bahwa penetapan status darurat bencana nasional sangat mendesak mengingat skala bencana yang telah melampaui kapasitas pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa karakter bencana yang dipicu dinamika cuaca regional seperti Siklon Tropis Senyar bersifat lintas wilayah sehingga membutuhkan komando tunggal dari Pemerintah Pusat.
Kerusakan infrastruktur kritis, seperti terputusnya Jalur Lintas Sumatra, telah berdampak signifikan terhadap mobilitas logistik nasional dan proses pemulihan ekonomi. Menurutnya, kondisi ini menuntut adanya intervensi APBN dan mekanisme percepatan yang hanya dapat dilakukan apabila status darurat bencana nasional ditetapkan.
Dini juga menyoroti krisis kemanusiaan yang semakin mengkhawatirkan. Korban jiwa, ribuan pengungsi, keterbatasan logistik, hingga kurangnya alat berat menunjukkan bahwa kemampuan daerah telah mencapai batas maksimal. Dengan penetapan status nasional, seluruh sumber daya negara—termasuk TNI/Polri dan kementerian/lembaga—dapat dikerahkan tanpa hambatan birokrasi, terutama untuk melindungi kelompok rentan seperti guru madrasah, ibu-ibu penerima PKH, anak-anak, dan lansia di lokasi pengungsian.
Lebih jauh, Dini menegaskan bahwa bencana ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola lingkungan, khususnya di kawasan hulu.
“Bencana ini adalah alarm keras tentang krisis ekologis akibat pembiaran alih fungsi lahan dan deforestasi di kawasan resapan,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan status nasional akan memberikan legitimasi politik kepada Presiden untuk melakukan audit lingkungan, menerapkan moratorium izin, dan menegakkan hukum terhadap berbagai pihak yang merusak kawasan hulu hingga memicu bencana berulang.
Menutup pernyataannya, Dini mengingatkan agar Pemerintah Pusat tidak berlindung di balik klasifikasi ‘bencana daerah’ untuk menghindari tanggung jawab atas persoalan ekologis jangka panjang.
“Jangan sampai Pemerintah Pusat berlindung di balik istilah ‘bencana daerah’ untuk menghindari tanggung jawab terhadap kegagalan tata kelola lingkungan jangka panjang. Negara harus hadir di garda terdepan,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa Komisi VIII DPR akan terus mengawal penanganan bencana agar berjalan cepat, efektif, dan menjadi titik awal perbaikan menyeluruh terhadap kebijakan lingkungan di Indonesia.















