Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian Soroti Maraknya Overclaim dalam Promosi Produk di Era Digital

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menilai praktik overclaim dalam promosi produk dan jasa semakin tidak terkendali dan berpotensi merugikan konsumen, terutama di tengah pesatnya pemasaran digital. Ia menyoroti maraknya konsumen yang terperdaya oleh klaim berlebihan, termasuk promosi yang melibatkan influencer.

“Kita lihat di lapangan, banyak sekali perusahaan melibatkan pihak ketiga seperti influencer untuk mempromosikan produknya, tapi sering kali mereka melakukan overclaim. Akibatnya, konsumen tertarik luar biasa, namun begitu digunakan produknya tidak sesuai dengan yang disampaikan,” ujar Kawendra dalam kunjungan kerja Komisi VI DPR RI terkait RUU Perlindungan Konsumen di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/11/2025).

Ia menegaskan pentingnya kehadiran payung hukum yang mengikat agar praktik tersebut tidak terus terjadi. Karena itu, ia berharap revisi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat menjawab persoalan ini melalui aturan yang proporsional bagi pelaku usaha maupun pihak ketiga yang terlibat dalam promosi.

“Harus ada penyesuaian dan regulasi yang jelas. Jangan sampai korbannya hanya masyarakat saja, sementara pihak lain yang ikut mempromosikan tidak ikut bertanggung jawab. Kita perlu aturan yang berimbang agar perlindungan terhadap konsumen menjadi optimal,” tegasnya.

Kawendra mengakui bahwa promosi merupakan bagian penting dari strategi bisnis perusahaan. Namun, ia mengingatkan bahwa promosi seharusnya tetap berada dalam batas etis dan menyampaikan informasi yang benar.

“Kalau kita mau jujur, sejak dulu pengiklan selalu bilang produknya paling baik, bahkan seperti pepatah ‘kecap mana ada nomor dua’. Tapi ini perlu diatur. Karena kalau berlebihan, masyarakat bisa kecewa. Misalnya produk diklaim punya manfaat tertentu, ternyata hasilnya tidak sesuai atau bahkan menimbulkan efek lain. Itu tidak baik untuk ke depan,” paparnya.

Baca Juga:  Selly Andriany Gantina: Penurunan Biaya Haji Harus Sejalan dengan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Ia kemudian menegaskan perlunya keseimbangan antara kepentingan bisnis dan hak konsumen untuk memperoleh informasi akurat. “Kita harus cari formula terbaik agar regulasi ini proporsional. Jangan sampai promosi menyesatkan terus terjadi dan masyarakat yang akhirnya dirugikan,” jelasnya.

Kawendra memastikan bahwa seluruh proses pembahasan revisi RUU Perlindungan Konsumen diarahkan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari informasi menyesatkan atau klaim yang tidak sesuai mutu produk maupun jasa.

Dalam diskusi yang melibatkan Gubernur Jawa Tengah, akademisi hukum, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, ia juga menekankan perlunya memperkuat lembaga pengawas seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar dapat menjalankan fungsi pengawasan lebih efektif.

Ia bahkan mendorong agar BPKN ke depan berdiri sebagai lembaga independen di luar Kementerian Perdagangan sehingga memiliki otoritas lebih kuat dalam penegakan aturan.

“Saya apresiasi kinerja BPKN sejauh ini, tapi kita perlu dorong agar lembaga ini bisa lebih optimal. Ke depan, akan lebih baik jika BPKN bisa berdiri sendiri, menjadi lembaga yang kuat, independen, dan mampu melakukan enforcement terhadap pelanggaran perlindungan konsumen,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan pentingnya koordinasi yang solid antara BPKN dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk memastikan penanganan aduan masyarakat berlangsung cepat dan efisien.

“Kalau BPKN dan BPSK bisa dikoordinasikan dengan baik, penyelesaian kasusnya akan lebih cepat, tidak bertele-tele,” imbuhnya.

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru