Tanjungpinang, PR Politik — Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana, menyoroti persoalan serius terkait lemahnya sistem pengawasan tenaga kerja dalam pertemuan bersama Gubernur Kepulauan Riau dan BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Daerah Gubernur Kepri, Senin (24/11/2025). Ia menilai keputusan terkait pemenuhan kebutuhan kementerian atau lembaga sering kali diambil tanpa dialog komprehensif antar pemangku kepentingan, padahal diskusi mendalam menjadi kunci penyelesaian persoalan pengawasan ketenagakerjaan yang terus berulang.
Meliyana menggarisbawahi kesenjangan besar rasio antara jumlah pengawas dan pekerja di Kepulauan Riau. Ia menilai kondisi tersebut telah berada pada tahap yang sangat mendesak untuk ditangani.
“Idealnya, rasio pengawasan yang sehat adalah 1 pengawas untuk 60 pekerja. Namun, kenyataannya di Kepri, rasio tersebut mencapai 1 berbanding 600. Masalah ini menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan untuk memperkuat pengawasan tenaga kerja di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri memaparkan bahwa jumlah 100 pengawas sebenarnya cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan. Namun efektivitasnya terganggu akibat pemindahan sejumlah Aparatur Sipil Negara yang telah dilatih menjadi pengawas ke unit-unit kerja yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan penempatan ASN pasca pelatihan.
Meliyana menegaskan bahwa pelatihan akan kehilangan makna apabila ASN yang telah dibekali kompetensi tidak ditempatkan sesuai keahliannya. Ia menilai perlu adanya aturan yang mengikat penempatan pegawai setelah mereka menjalani pelatihan.
“Setelah dilatih, sebaiknya mereka tetap di tempat yang sesuai minimal selama beberapa tahun,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan tenaga kerja tidak hanya soal jumlah pengawas, tetapi juga kompetensi dan kualitas petugas. Tanpa pengawas yang profesional dan mumpuni, perlindungan hak-hak pekerja sulit tercapai. Karena itu, ia mendorong reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
Pertemuan ditutup dengan ajakan memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi persoalan pengawasan tenaga kerja di Kepulauan Riau. Melalui dialog yang terkoordinasi, kebijakan yang terbentuk diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan berdampak pada kesejahteraan pekerja serta pembangunan daerah.
Meliyana kembali menegaskan pentingnya peran pengawas dalam menjaga kesejahteraan buruh. Ia mendorong seluruh pihak menempatkan isu ini sebagai prioritas bersama.
“Mari kita duduk bersama dan menemukan solusi terbaik untuk masalah ini demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.















