Anggota Komisi IV DPR RI drh. Slamet Soroti Lonjakan Deforestasi di Sumatera dan Lemahnya Pengawasan Negara

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), drh. Slamet | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Lonjakan deforestasi di Pulau Sumatera kembali mengemuka setelah data terbaru menunjukkan kehilangan hutan yang signifikan di tiga provinsi terdampak banjir dan longsor. Sumatera Utara tercatat kehilangan 19.563 hektare hutan, Sumatera Barat 10.521 hektare, dan Aceh 14.890 hektare. Laporan Simontini 2024 bahkan mengungkap bahwa sebagian besar deforestasi berasal dari sektor berizin seperti perkebunan kayu, tambang, sawit, dan logging.

“Ketika kerusakan justru didominasi pemegang izin, itu artinya pengawasan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI, drh. Slamet.

Lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan turut memperburuk situasi. Dari seluruh operasi pengamanan hutan, hanya satu kasus di Aceh, empat di Sumatera Utara, dan satu di Sumatera Barat yang berhasil mencapai tahap P21. Di sisi lain, data Kementerian ESDM dan JATAM mencatat ada 1.907 izin tambang aktif dengan total luas lebih dari 2,45 juta hektare di Pulau Sumatera. Kombinasi lemahnya penegakan hukum dan masifnya izin ekstraktif, menurut Slamet, membuat kawasan hutan kehilangan fungsi ekologisnya secara cepat.

“Bagaimana masyarakat bisa terlindungi dari bencana jika kawasan lindung terus dipersempit oleh izin-izin besar?” tegasnya.

Situasi ini semakin mengkhawatirkan setelah deforestasi nasional melonjak 97.124 hektare atau 81,6 persen dalam periode 2019–2024. Komisi IV memandang lonjakan tersebut erat kaitannya dengan perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 23/2021, yang menghapus persetujuan DPR dalam alih fungsi kawasan hutan, termasuk hutan lindung. Kebijakan tersebut dinilai melemahkan mekanisme kontrol negara dan mengabaikan mandat menjaga minimal 30 persen kawasan hutan di tiap daerah.

“Ketika fungsi kontrol DPR dihilangkan, maka izin-izin keluar tanpa ada keseimbangan pengawasan. Dampaknya kini kita lihat langsung dalam bentuk bencana ekologis,” ujarnya.

Baca Juga:  Mardani Ali Sera: Komisi II DPR Kawal Birokrasi, Demokrasi, dan Masa Depan IKN

Menutup keterangannya, Slamet mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin kehutanan dan pertambangan, memperkuat pengawasan di lapangan, serta meningkatkan keberanian dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa revisi UU Cipta Kerja menjadi keharusan untuk mengembalikan mekanisme check and balance dan memastikan kewajiban menjaga 30 persen tutupan kawasan hutan per daerah.

Tanpa revisi regulasi tersebut, Slamet menilai kerusakan ekologis di Sumatera dan wilayah lainnya hanya akan terus membesar dan kembali menimbulkan korban di masa mendatang.

Bagikan: