Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono Soroti Konsep NCB dalam RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H. | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyoroti penerapan konsep Non-Conviction Based (NCB) dalam mekanisme perampasan aset yang dinilai berpotensi menjadi terobosan dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana seperti korupsi.

Hal tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Maradona, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Menurut Bimantoro, konsep NCB dapat menjawab berbagai kendala dalam proses penyitaan aset yang selama ini kerap dihadapi aparat penegak hukum. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kejelasan pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, terutama terkait batas antara perlindungan hak asasi manusia dan asal-usul ilegal suatu aset.

“Saya tertarik dengan konsep NCB ini karena bisa menjadi terobosan. Selama ini banyak permasalahan dalam penyitaan, salah satunya tidak adanya batasan yang jelas antara perlindungan hak tersangka atau terdakwa dengan asal-usul tindak pidana,” ujar Bimantoro.

Ia juga menyoroti pentingnya penentuan parameter yang jelas terkait asal-usul ilegal suatu aset, apakah harus merujuk pada tindak pidana asal atau indikator lain yang dapat dibuktikan secara hukum. Menurutnya, pendekatan yang terlalu berfokus pada kesalahan individu tanpa memperjelas asal-usul aset berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penyitaan.

“Yang menjadi pertanyaan, ilegalnya ini kita harus mengacu ke mana? Apakah ke tindak pidana asal atau bagaimana? Karena di sini kita bicara bukan hanya kesalahan individu, tapi juga asal-usul aset itu sendiri,” tegasnya.

Di sisi lain, Bimantoro juga menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dalam perampasan aset, yakni kesesuaian antara nilai aset yang disita dengan dampak atau kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana.

Baca Juga:  Hinca Panjaitan: Jangan Lengah, Bandara Kualanamu Harus Jadi Tembok Angker Bagi Penyelundup Narkoba

Ia meminta para ahli memberikan penjelasan yang lebih komprehensif agar DPR RI dapat merumuskan norma hukum yang tepat, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Bagaimana batasan antara hak asasi manusia dengan dugaan pidana asal ini harus jelas, supaya tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru