Jakarta, PR Politik – Sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena meninggalkan wilayahnya saat daerah tersebut dilanda bencana dinilai sudah sesuai dengan ketentuan.
Penilaian itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, menanggapi keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menjatuhkan sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan tersebut.
“Saya kira sanksi yang diberikan oleh Mendagri sudah tepat, ini bisa dijadikan pembelajaran oleh semua kepala daerah,” ujar Bey dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Kapoksi Komisi II Fraksi NasDem DPR RI itu menegaskan bahwa seorang pemimpin harus memiliki kepekaan atau sense of crisis terhadap situasi yang sedang dihadapi masyarakatnya. Ia juga mengingatkan bahwa kepala daerah tidak boleh hanya hadir ketika masa kampanye berlangsung.
“Kepekaan ‘rasa’ jangan hanya muncul pas masa-masa kampanye saja, ujian rasa tanggung jawab seorang pemimpin sesungguhnya adalah ketika masyarakat merasakan kehadirannya di tengah musibah atau bencana,” urai Bey.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang itu juga menyinggung soal ibadah umrah. Ia menyebut, Nabi Muhammad pernah membatalkan ibadah umrah ketika kaum Quraisy menghalanginya dalam situasi musibah.
“Ini bisa dijadikan sebagai contoh bahwa ketetapan ibadah lebih fleksibel demi kemaslahatan yang lebih tinggi,” imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang menunaikan ibadah umrah di tengah kondisi bencana. Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
“SK kedua mengenai penggantinya, namanya pelaksana tugas, yaitu menurut aturan yang ada, wakil bupati jadi pelaksana tugas, Saudara Baital Mukadis, selama masa pemberhentian sementara,” ujar Tito Karnavian kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).















