Jakarta, PR Politik (2/12) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap insiden penggunaan senjata api yang melibatkan anggota Kepolisian di beberapa daerah.
Dua kasus menonjol, yakni penembakan oleh Kabag Ops terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan serta insiden tertembaknya seorang siswa di Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang, menjadi perhatian serius yang menuntut evaluasi dan tindakan tegas.
Adang menyoroti bahwa penggunaan senjata api di lingkungan Polri telah diatur secara ketat melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Regulasi ini menetapkan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas sebagai panduan utama untuk memastikan tindakan aparat tetap sesuai hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita bahwa profesionalisme aparat dalam menggunakan senjata api adalah hal yang tidak bisa ditawar. Penggunaan senjata harus selalu sesuai dengan prosedur, terukur, dan mempertimbangkan aspek keamanan, baik bagi masyarakat maupun Personel Polri sendiri,” tegas Adang.
Adang menilai, insiden tersebut mengindikasikan perlunya peningkatan pelatihan serta pengawasan internal di tubuh Polri. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan humanis yang tetap mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami mendesak Kapolri untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan anggota Polri, termasuk melalui pelatihan rutin, evaluasi psikologis, dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran. Hal ini sejalan dengan misi Polri untuk menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” jelasnya.
Baca Juga: Ahmad Heryawan: Perkuat Pertahanan Negara dengan Atasi Judi Online dan Revitalisasi Lembaga Keamanan
Adang Daradjatun juga menyerukan agar setiap kasus penyalahgunaan senjata api ditangani secara transparan dan akuntabel, baik melalui mekanisme internal seperti Propam maupun proses hukum yang adil. Langkah ini dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Kita semua mendukung Polri untuk menjalankan tugas dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, setiap tindakan yang tidak sesuai prosedur harus menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem ke depan,” tutup Adang.
Fraksi PKS di DPR RI, melalui Komisi III, menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan mendukung langkah Polri dalam meningkatkan profesionalisme serta menjamin keamanan masyarakat secara menyeluruh.
Sumber: fraksi.pks.id















