Anggota Baleg DPR RI Yanuar Arif Wibowo Soroti Kejelasan Batas Usia dalam RUU PPRT

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Yanuar Arif Wibowo

Jakarta, PR Politik – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan batas usia dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya, kejelasan norma tersebut krusial untuk menghindari multitafsir di tengah masyarakat.

Yanuar menekankan bahwa isu batas usia merupakan aspek sensitif karena berkaitan langsung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Pelindungan Anak. Ia mengingatkan bahwa RUU PPRT mengatur sektor yang selama ini berada di ranah informal, sehingga pendekatan perlindungan harus dirumuskan secara tegas dan komprehensif.

“Ketika kita mensyaratkan usia (PRT) minimal 18 tahun atau sudah menikah, ini perlu diperjelas pengaturannya, termasuk dalam ketentuan peralihan,” ujar Yanuar dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia juga menyoroti potensi persoalan di lapangan, terutama terkait praktik yang masih terjadi di masyarakat, seperti keterlibatan anak di bawah usia 18 tahun dalam membantu pekerjaan rumah tangga di lingkungan keluarga. Menurutnya, hal ini perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang diatur dalam RUU tersebut.

“Bagaimana dengan yang masih di bawah 18 tahun, misalnya usia SMA yang membantu keluarga? Ini perlu diperjelas supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tambah Politisi Fraksi PKS tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa ketentuan batas usia dalam RUU PPRT telah dirumuskan secara jelas, yakni menetapkan usia minimal pekerja rumah tangga adalah 18 tahun.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan terkait pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun namun telah menikah akan dimasukkan dalam aturan peralihan, sehingga hanya berlaku bagi kondisi sebelum undang-undang ini diberlakukan.

Baca Juga:  Subardi Desak Pertamina Tanggung Jawab atas Motor Brebet usai Isi Pertalite

“Mulai sekarang kita tidak lagi mengenal pekerja rumah tangga di bawah umur, karena pasalnya sudah jelas menyatakan 18 tahun ke atas,” tegas Bob Hasan.

Sementara itu, perwakilan pemerintah menyampaikan bahwa aspek hubungan kekeluargaan dan budaya tidak menjadi objek pengaturan dalam undang-undang tersebut. Pemerintah menekankan bahwa substansi RUU tetap harus selaras dengan regulasi yang telah ada, khususnya Undang-Undang Pelindungan Anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Yang menyangkut hubungan keluarga dan budaya tidak diatur dalam undang-undang. Namun yang harus kita pastikan adalah keselarasan dengan Undang-Undang Pelindungan Anak dan Ketenagakerjaan,” ujar perwakilan pemerintah.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru