Batam, PR Politik – Pemerintah Daerah Kota Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam menindak penyelundupan beras dan komoditas pangan ilegal di wilayah Batam. Pemda Batam menilai praktik penyelundupan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam jutaan petani, dan meminta negara semakin tegas melindungi petani dari praktik mafia pangan.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan bahwa seluruh jajaran daerah bergerak cepat begitu mendapat laporan awal terkait masuknya 40,4 ton beras ilegal dan komoditas lainnya melalui Pelabuhan Tanjung Sengkuang. Ia menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi peringatan bahwa wilayah perbatasan memerlukan pengawasan yang lebih ketat dan tindakan hukum yang lebih tegas.
“Pada prinsipnya apa yang menjadi arahan Bapak Presiden agar 2025 ini Indonesia bisa swasembada pangan. Lalu berbagai upaya yang telah Pak Menteri lakukan, Alhamdulillah, Pak Menteri, kami di daerah akan memberikan dukungan sepenuhnya,” ujar Amsakar saat melaporkan perkembangan kepada Mentan Amran, Selasa (25/11).
Amsakar menjelaskan bahwa pada Senin malam (24/11), tim gabungan dari Kodim 0316/Batam, Dandenpom, Kepolisian, dan unsur lain langsung turun untuk mengamankan sejumlah barang ilegal sebelum berpindah tangan. Ia menegaskan bahwa Pemda Batam bersama seluruh unsur Forkopimda akan membawa temuan ini ke forum Satgas Pangan dan memperkuat koordinasi lintas lembaga.
“Kami akan melakukan koordinasi yang lebih intens agar kejadian serupa dapat diminimalisir,” ungkapnya.
Pemda Batam menilai wilayah perbatasan seperti Batam sangat rentan menjadi pintu masuk barang ilegal, sehingga kolaborasi antara pusat dan daerah harus diperkuat. Pemda juga meminta agar aparat di wilayah perbatasan mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat untuk menutup ruang gerak mafia pangan.
Amsakar menegaskan bahwa Batam siap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan pangan.
“Kami ingin memastikan bahwa langkah-langkah ini memberikan pesan yang jelas negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Pangan adalah urusan hidup rakyat, dan petani harus dilindungi,” ujarnya.
Dandim 0316/Batam Kolonel Arh Yan Eka Putra melaporkan bahwa tiga kapal (KM Sampurna, KM Permata Pembangunan, dan KM Rezky Di Laut) serta tiga truk pengangkut berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Seluruh barang terbukti tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen kepabeanan yang sah.
“Setelah kami cek, kapal-kapal tersebut tidak memiliki surat izin, tidak ada dokumen barang, dan tidak ada izin pengiriman. Sehingga kami simpulkan ini adalah kegiatan ilegal. Kemudian kami melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang,” ujarnya.
Tindakan cepat ini menyusul laporan awal yang diterima melalui kanal Lapor Pak Amran. Barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk penanganan lanjutan. Pemda Batam sepakat dengan pandangan Mentan Amran bahwa penindakan terhadap penyelundupan adalah bagian dari menjaga harga diri bangsa dan kesejahteraan petani.
sumber : Kementan RI















