Jakarta, PR Politik (20/11) — Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan pentingnya peran Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang transparan, terutama terkait pengelolaan anggaran negara dan momen krusial seperti Pilkada 2024.
“Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap akuntabilitas pemerintah, KIP harus mampu menjawab pertanyaan publik yang sering muncul, seperti ke mana uang pajak yang kami bayar digunakan?” ujar Amelia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI dengan KPI, KIP, dan Dewan Pers, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Amelia menyoroti urgensi transparansi di tengah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara menjadi semakin penting untuk dipertahankan.
“Tanpa keterbukaan dan edukasi yang proaktif, pemerintah berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purbalingga), Amelia menekankan agar KIP memastikan publik dapat mengakses informasi mengenai proyek yang didanai oleh APBN, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kecuali data yang terkait dengan keamanan dan pertahanan negara, semua alokasi dana APBN harus diinformasikan secara jelas, termasuk progres proyek dan dampaknya bagi masyarakat,” tegasnya.
Amelia Anggraini juga meminta KIP memastikan bahwa dana kehumasan di setiap kementerian dan lembaga benar-benar digunakan untuk edukasi dan transparansi program kepada masyarakat.
“Jangan sampai, saya tekankan sekali lagi, jangan sampai, APBN digunakan untuk membayar buzzer atau influencer demi melindungi citra pimpinan kementerian/lembaga saat mendapat kritik. Semoga hal itu tidak pernah terjadi,” imbuhnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KIP memiliki tugas penting sebagai lembaga mandiri yang menjalankan fungsi pengawasan informasi publik. Lembaga ini bertanggung jawab menetapkan standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Informasi publik sendiri mencakup data yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh badan publik terkait penyelenggaraan negara, serta informasi lain yang relevan bagi kepentingan publik sesuai undang-undang.
Baca Juga: Riyono Komisi 4 DPR : Kenaikan PPN Meningkatkan Harga menambah Beban Petani, Peternak dan Nelayan
Sumber: dpr.go.id















