Jakarta, PR Politik – Anggota DPR RI yang juga merupakan Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, mengusulkan agar Badan Pengkajian MPR yang terdiri dari perwakilan seluruh delapan fraksi di MPR, ditambah dengan kelompok Anggota DPD RI, segera mengkaji kasus pagar laut sepanjang 30 km serta temuan serupa di Bekasi. Usulan ini disampaikan dalam konteks pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD NRI tahun 1945.
“Saya sarankan untuk mengkaji pelaksanaan UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’,” ungkap Almuzzammil dalam pernyataannya.
Almuzzammil menekankan pentingnya kajian ini untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam, termasuk ruang laut, dilakukan dengan adil dan berkelanjutan, serta tidak merugikan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kasus pagar laut yang telah terjadi menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mengakses sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik bersama.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil terkait pengelolaan sumber daya alam, termasuk pembangunan pagar laut, tidak mengabaikan hak-hak masyarakat dan sesuai dengan amanat konstitusi,” tambahnya.
Baca Juga: Saadiah Uluputty Protes Keras Pembangunan Pagar Laut dan Lemahnya Kedaulatan Kelautan Indonesia
Lebih lanjut, Almuzzammil juga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam mencari solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini, agar tidak ada lagi konflik atau sengketa yang merugikan masyarakat, terutama nelayan dan komunitas pesisir. “Kita harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi rakyat, sesuai dengan prinsip keadilan sosial,” pungkasnya.
Dengan usulan ini, Almuzzammil Yusuf berharap agar Badan Pengkajian MPR dapat segera melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang tepat untuk penanganan kasus pagar laut dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Sumber: fraksi.pks.id















