Aleg PKS Slamet Apresiasi Langkah Satgas Pangan Polri, Ingatkan Pentingnya Pembenahan Tata Niaga Beras

Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), drh. Slamet | Foto : PKS DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, drh. Slamet, memberikan apresiasi atas langkah cepat Satgas Pangan Mabes Polri dalam menangani dugaan kecurangan dalam peredaran beras. Ia menilai penegakan hukum merupakan bagian penting untuk menjaga integritas distribusi pangan dan melindungi konsumen.

Namun, menurutnya, penanganan kasus tersebut harus menjadi pintu masuk bagi pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan tata niaga beras yang selama ini menyimpan banyak kerentanan sistemik.

“Penegakan hukum sangat penting, tapi jangan sampai dilakukan secara parsial dan menimbulkan ketakutan di lapangan. Kita butuh solusi struktural, bukan hanya respons insidental,” ujar drh. Slamet di Jakarta, Rabu (7/8).

Ia mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha beras, khususnya penggilingan dan distributor, kini menahan produksi dan pasokan. Kekhawatiran muncul lantaran praktik pencampuran beras (mixed rice) yang selama ini dilakukan demi menjaga mutu justru dikhawatirkan akan dikriminalisasi.

Padahal, praktik tersebut lazim dilakukan untuk menjaga konsistensi kualitas produk di pasaran.

“Tanpa kejelasan aturan, pelaku usaha menjadi ragu untuk mendistribusikan stok. Ini sangat berisiko. Jika dibiarkan berlarut, kita bisa menghadapi kekosongan stok beras di pasar retail, terutama di kota-kota besar. Akibatnya bukan hanya gangguan rantai pasok, tapi bisa memicu kepanikan dan lonjakan harga di tingkat konsumen,” tegasnya.

Oleh karena itu, drh. Slamet mendorong Kemenko Perekonomian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian untuk segera duduk bersama membenahi sistem tata niaga beras secara menyeluruh.

Ia juga menekankan perlunya keterlibatan asosiasi pengusaha penggilingan, koperasi petani, serta lembaga perlindungan konsumen agar kebijakan yang dihasilkan mencerminkan keadilan dan kondisi riil di lapangan.

“Pemerintah perlu segera menyusun definisi operasional tentang mixed rice, termasuk batasannya. Kita harus membedakan dengan jelas mana yang merupakan optimalisasi mutu dan mana yang termasuk kecurangan. Jangan semua disamaratakan dan akhirnya menakuti pelaku usaha yang justru sedang menjaga ketersediaan pangan nasional,” paparnya.

Baca Juga:  Meity Rahmatia Dukung Masuknya Dana Abadi Korban dalam Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

drh. Slamet juga menegaskan bahwa kebijakan pangan nasional harus menjamin tiga prinsip utama: petani terlindungi, pelaku usaha tidak dikriminalisasi secara serampangan, dan konsumen mendapatkan produk bermutu dengan harga wajar.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI akan mendorong penelusuran mendalam terhadap persoalan ini, termasuk menghadirkan kementerian/lembaga terkait dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat.

“Kami tidak ingin gejolak ini berujung pada kelangkaan. Jangan sampai ketidakpastian regulasi menimbulkan efek domino: produksi berhenti, stok langka, harga melonjak. Pemerintah harus segera hadir dengan kebijakan yang menenangkan dan menjamin keadilan di seluruh rantai pasok pangan,” pungkasnya.

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru