Meity Rahmatia Dukung Masuknya Dana Abadi Korban dalam Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia, menegaskan pentingnya memasukkan Dana Abadi Korban dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menilai keberadaan dana ini sangat mendesak sebagai instrumen nyata untuk menjamin pemulihan korban tindak pidana secara adil, cepat, dan berkelanjutan.

Legislator asal Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu menyoroti keterbatasan anggaran sebagai kendala utama pemulihan korban. Selama ini, pendanaan hanya bergantung pada alokasi APBN yang kerap dipengaruhi dinamika politik anggaran, tidak menentu, serta terhambat prosedur birokrasi.

“Korban tindak pidana berhak mendapatkan pemulihan yang layak tanpa harus menunggu tarik ulur anggaran. Dana Abadi Korban akan menjadi solusi strategis agar negara hadir secara konsisten dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban, tanpa bergantung pada ketidakpastian politik anggaran tahunan,” ujar Meity.

Ia menekankan bahwa korban tindak pidana tidak hanya mengalami kerugian material, tetapi juga luka psikis, sosial, hingga stigma masyarakat. Kondisi itu, menurutnya, membutuhkan dukungan jangka panjang yang tak bisa sekadar mengandalkan bantuan insidental. Dengan adanya Dana Abadi Korban, pemulihan dapat dijalankan lebih sistematis melalui layanan medis, psikologis, hukum, hingga reintegrasi sosial.

“Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan korban menghadapi penderitaan berlapis. Negara harus hadir dengan kebijakan yang terukur. Dana Abadi Korban bukan sekadar bantuan finansial, melainkan instrumen keadilan yang memulihkan martabat korban,” tegasnya.

Meity juga menyatakan bahwa gagasan Dana Abadi Korban sejalan dengan semangat keadilan restoratif. Negara, menurutnya, tidak boleh membiarkan korban berjuang sendiri menanggung dampak fisik, psikis, dan sosial akibat tindak pidana.

“Dana Abadi Korban harus dipandang sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. Harapan saya, gagasan ini dapat segera terwujud melalui revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga pemulihan korban tidak lagi terhambat urusan teknis anggaran,” tuturnya.

Baca Juga:  Mohamad Hekal: Danantara Jadi Langkah Strategis Indonesia dalam Investasi Nasional

Sebagai legislator yang konsisten memperjuangkan isu keadilan dan perlindungan masyarakat, Meity menegaskan komitmennya untuk mengawal usulan ini dalam pembahasan di Komisi XIII DPR RI. Ia juga mengajak seluruh fraksi dan pemerintah untuk bersinergi memastikan regulasi tersebut benar-benar berpihak pada korban.

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru