Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Ahmad Heryawan, menyoroti ketidakjelasan posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sistem tata kelola pemerintahan daerah. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
“DPRD ini masuk ke rezim yang mana? Rezim legislatif kah? Atau rezim eksekutif, menjadi bagian dari pemerintah daerah? Ini kan agak ambigu sedikit,” tegas Aher, sapaan akrabnya, kepada Menteri Dalam Negeri.
Menurut Aher, ketidaktegasan dalam menempatkan posisi DPRD menimbulkan persoalan serius, terutama terhadap fungsi pengawasan dan legislasi DPRD yang seharusnya kuat dan mandiri. Ia menekankan bahwa DPRD adalah wakil rakyat, bukan bagian dari struktur pemerintahan daerah.
“DPRD itu wakil rakyat, bukan pegawai pemerintah daerah. Tapi selama ini diperlakukan seolah bagian dari struktur pemda,” jelas Aher.
Kritik tersebut disampaikan Aher sebagai bentuk dorongan kepada Kementerian Dalam Negeri agar segera melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap kewenangan serta posisi kelembagaan DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menambahkan, penegasan peran dan kedudukan DPRD sangat penting untuk mencegah terjadinya pelemahan fungsi legislasi maupun pengawasan. Hal ini, kata Aher, akan berdampak langsung terhadap efektivitas pengelolaan keuangan dan kebijakan pembangunan di tingkat daerah.
Lebih jauh, Aher menekankan bahwa memperjelas posisi DPRD sebagai lembaga legislatif sesuai amanat konstitusi, merupakan langkah penting dalam menjalankan prinsip otonomi daerah secara sehat dan demokratis.
“Dengan cara menegaskan tugas DPRD sesuai dengan konstitusi, maka hal tersebut dapat memastikan wewenang DPRD berjalan sesuai dengan Revisi UU Otonomi Daerah yang merujuk pada UUD 1945, dengan menempatkan posisi DPRD sebagai anggota legislatif sebagaimana pemilu DPR dan DPRD dalam aturan konstitusi,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mendorong sistem pemerintahan daerah yang lebih jelas, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip ketatanegaraan yang berlaku.
Sumber: fraksi.pks.id















