Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam sebuah grup percakapan. Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan persoalan serius, tidak hanya pada aspek etik individu, tetapi juga secara sistemik di lingkungan pendidikan tinggi.
Adde Rosi menegaskan pentingnya penguatan sistem perlindungan di kampus agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta seluruh perguruan tinggi untuk memperketat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Ini tidak boleh terjadi di institusi pendidikan tinggi,” ujar Adde Rosi, Kamis (16/4/26).
Ia juga menekankan bahwa kampus harus bersikap serius, transparan, serta berpihak kepada korban dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual.
“Satgas PPKS harus benar-benar bekerja efektif. Pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara serius dan berpihak pada korban,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus dioptimalkan secara nyata dalam menjalankan fungsi pencegahan maupun penanganan.
Politisi Partai Golkar itu juga menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya di lingkungan pendidikan.
“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujarnya.
Ia menyoroti masih rendahnya pemahaman civitas akademika terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di ruang digital, yang kerap dianggap sepele meskipun memiliki konsekuensi hukum.
Karena itu, ia menekankan pentingnya perubahan pendekatan dari reaktif menjadi preventif melalui edukasi yang berkelanjutan dan terintegrasi.
“Sosialisasi UU TPKS harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan. Edukasi tidak boleh hanya bersifat reaktif ketika kasus muncul,” kata Adde Rosi.
Ia juga mendorong agar materi pencegahan kekerasan seksual dimasukkan ke dalam kurikulum, termasuk pemahaman mengenai consent dan relasi kuasa, sehingga mahasiswa memiliki kesadaran etik dalam berinteraksi.
Selain itu, Adde Rosi mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses evaluasi dan pengawasan agar penanganan kasus berjalan lebih objektif dan akuntabel.
Komisi X DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan di sektor pendidikan guna memastikan kampus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Indonesia menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
“Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama,” pungkasnya.















