Abdullah Desak Penindakan Tegas Terhadap Penipuan Bimbel Masuk Polisi

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, angkat bicara soal kasus penipuan bimbingan belajar (bimbel) masuk kepolisian yang menimpa sejumlah calon peserta seleksi anggota Polri. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku yang memanfaatkan impian generasi muda demi meraup keuntungan pribadi.

“Penipuan berkedok bimbel masuk polisi ini sangat meresahkan. Aparat harus menindak tegas siapa pun pelakunya, tanpa pandang bulu,” tegas Abdullah dalam keterangan persnya, Kamis (19/6).

Abdullah juga menyoroti fenomena maraknya bimbel yang diduga dijalankan oleh oknum anggota Polri atau keluarganya. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merusak kredibilitas lembaga kepolisian. Ia menegaskan bahwa tidak seharusnya ada anggota Polri maupun keluarganya yang terlibat dalam penyediaan jasa bimbel, apalagi jika menjanjikan kelulusan dalam seleksi anggota Polri.

“Ini berbahaya. Kalau ada keluarga polisi yang membuka bimbel, apalagi menjanjikan kelulusan, itu bisa menciptakan kesan jual-beli jabatan dan merusak integritas institusi kepolisian. Harus ada aturan tegas melarang hal semacam ini,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa proses rekrutmen anggota Polri harus dilandasi prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan institusi kepolisian diisi oleh individu-individu yang memiliki kualitas dan integritas tinggi. Abdullah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji manis oknum yang mengklaim bisa meluluskan peserta melalui jalur belakang.

“Saya imbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua dan calon peserta, jangan percaya pada pihak yang mengaku bisa meluluskan dengan bayar. Semua harus lewat proses resmi yang objektif,” pungkasnya.

Abdullah menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses rekrutmen anggota Polri agar tetap bersih dan bebas dari praktik curang maupun tindakan tidak etis.

Baca Juga:  Rina Sa’adah: Inpres Irigasi Bukti Keseriusan Presiden Prabowo Wujudkan Swasembada Pangan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan terhadap calon siswa Bintara Polri tahun 2024. Ketiga pelaku yang mengelola bimbel “Maju Bersama” adalah mantan anggota Polri Parlautan Banjarnahor, istrinya Rita Hurhaida Butar-Butar, dan seorang karyawan bernama Susilawati Siregar. Dari laporan lima orang tua korban, pelaku diketahui telah mengumpulkan uang sebesar Rp1,43 miliar.

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru