Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Kharis Almasyhari, menyoroti temuan praktik pelabelan beras yang diduga tidak sesuai dengan kualitas aslinya. Ia mendorong Kementerian Pertanian serta instansi terkait untuk memperketat pengawasan distribusi beras demi melindungi hak-hak konsumen.
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Kementerian Pertanian, di mana dilaporkan adanya peredaran beras kualitas medium yang dijual dengan label premium. Selain itu, turut ditemukan indikasi praktik pencampuran beras (oplosan), termasuk dalam sebagian produk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Jika beras itu medium, ya harus dijual sebagai beras medium. Tidak seharusnya diberi label premium karena itu akan menyesatkan konsumen dan berdampak pada harga,” tegas Abdul Kharis, Kamis (24/7/2025).
Ia juga mengapresiasi komitmen Presiden yang mendukung langkah tegas perlindungan konsumen, termasuk terkait akurasi timbangan dan kejujuran dalam pelabelan produk. Menurutnya, mutu dan transparansi harga merupakan bagian krusial dari hak konsumen yang harus dijamin negara.
“Pengawasan mutu dan keterbukaan informasi harga adalah bagian dari perlindungan konsumen. Ini penting agar masyarakat mendapatkan barang sesuai kualitas dan harga yang wajar,” imbuhnya.
Abdul Kharis mendesak agar Kementerian Pertanian segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti temuan tersebut secara tegas dan transparan.
“Apapun alasannya, tidak dibenarkan melakukan praktik oplosan atau pelabelan yang tidak sesuai. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan nasional,” tegas legislator asal PKS itu.
Terkait beras yang telah terlanjur beredar dengan label yang tidak tepat, ia menyarankan agar produk tersebut tidak serta-merta ditarik dari pasar, namun dijual dengan harga yang sesuai kualitas sebenarnya.
“Jangan serta-merta ditarik. Jika memang kualitasnya medium, maka bisa tetap dijual sebagai medium dengan harga yang sesuai,” jelasnya.
Komisi IV DPR RI, kata dia, berkomitmen terus mengawal tata kelola pangan nasional agar berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.















