Jakarta, PR Politik – Ironi besar tengah membayangi dunia pendidikan Indonesia. Di saat negara-negara tetangga yang dulu menimba ilmu dari sistem pendidikan Indonesia kini melesat dengan arah dan cetak biru yang jelas, Indonesia justru dinilai berjalan di tempat tanpa peta jalan pendidikan yang pasti.
Kritik ini mencuat di tengah proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 yang ditargetkan rampung pada tahun 2025. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa akar persoalan pendidikan Indonesia bukan semata pada pasal-pasal yang usang, melainkan ketiadaan rencana induk (grand design) yang menjadi kompas jangka panjang pendidikan nasional.
“Yang menjadi catatan kami adalah kita belum punya blueprint atau cetak birunya, belum punya rencana induk,” ujar Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/07/2025).
Menurutnya, revisi UU Sisdiknas yang telah berusia 22 tahun memang merupakan kebutuhan mendesak. Pembaruan ini mencakup berbagai aspek vital, mulai dari pengembangan kompetensi guru, pembaruan kurikulum agar relevan dengan dunia kerja, hingga reformasi sistem penerimaan mahasiswa baru.
Namun Fikri mengingatkan bahwa semua langkah teknis tersebut tidak akan berarti tanpa adanya visi besar yang terstruktur dan terarah. “Saya kira kita sudah telat jauh,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan kondisi di mana sektor-sektor lain seperti pariwisata dan ekonomi kreatif telah memiliki rencana induk, sementara pendidikan—yang menjadi fondasi kemajuan bangsa—justru belum memilikinya. Fikri membandingkan Indonesia dengan negara-negara tetangga yang kini lebih maju dalam hal pendidikan.
“Negara-negara tetangga kita itu, yang dulu belajar ke Indonesia, mereka sudah punya blueprint. Bahkan ada yang memakai kurikulum kita tahun 1974 sebagai acuan. Kenapa mereka bagus? Karena arahnya jelas,” papar legislator dari dapil IX Jawa Tengah (Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes) itu.
Arah yang jelas itu, menurutnya, tercermin dalam keseimbangan antara pendidikan vokasi, akademik, dan profesi. Ketiadaan arah dalam sistem pendidikan Indonesia dinilainya telah menimbulkan dampak serius, seperti tudingan terhadap lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai penyumbang pengangguran tertinggi.
“Itu terjadi karena memang arah pendidikan kita tidak ditentukan dulu,” sorot Fikri.
Karena itu, ia menekankan pentingnya momentum revisi UU Sisdiknas untuk mencantumkan klausul wajib (mandatory) mengenai penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional. Rencana ini, tegasnya, harus visioner dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) menuju Indonesia Emas 2045.
“Kemarin menteri yang lalu (Nadiem Makarim) membuat peta jalan untuk 15 tahun. Padahal RPJP kita 20 sampai 25 tahun. Peta jalan yang 15 tahun saja belum tentu selesai, apalagi jika tidak disesuaikan dengan visi besar negara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi X DPR RI menargetkan revisi UU Sisdiknas dapat dirampungkan pada tahun 2025. Revisi ini diharapkan menjadi tonggak kebijakan pendidikan yang relevan dengan tuntutan zaman, dengan fokus pada peningkatan akses, kualitas pendidikan, penguatan kompetensi guru, kurikulum berbasis kebutuhan dunia kerja, serta pembaruan sistem seleksi masuk perguruan tinggi.
Sumber: fraksi.pks.id















