Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Raja Faisal M Sitorus, mendesak pihak Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural atau ilegal. Hal ini disampaikannya menyusul keberhasilan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 71 orang calon jemaah haji ilegal.
Raja menegaskan bahwa Imigrasi dan kepolisian di bandara merupakan garda terdepan dalam mencegah keberangkatan jemaah dengan visa non-haji. Ia meminta agar pengawasan diperketat di semua bandara internasional Indonesia untuk menghindari kejadian serupa terulang, dan memastikan tidak ada jemaah ilegal yang lolos keberangkatan.
“Imigrasi dan kepolisian di bandara internasional seluruh Indonesia saya harap untuk melakukan pengetatan dan pemeriksaan, karena mereka merupakan garda terdepan dalam mencegah keberangkatan haji dengan visa non haji ini. Jangan sampai nanti malah merepotkan di negara lain,” kata Raja kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
“Jangan sampai yang tertangkap hanya 71, tapi yang lolos berangkat lebih banyak lagi dari ini,” imbuhnya.
Raja juga meminta pemerintah aktif menyampaikan larangan melaksanakan ibadah haji menggunakan visa non-haji kepada masyarakat. Ia menyebut pemerintah Arab Saudi akan bersikap tegas terhadap jemaah nonprosedural demi menjaga kualitas pelayanan haji tahun ini.
“Pemerintah Arab Saudi, dia bilang, akan sangat disiplin dan tegas menindak jemaah nonprosedural karena ingin menunjukkan dan memberikan layanan terbaik bagi seluruh jemaah haji pada tahun ini,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga, terutama Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam menjalankan fungsi pengawasan. Raja menyatakan dirinya akan terus mendorong penindakan terhadap setiap keberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur.
“Saya sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang juga bertugas melaksanakan fungsi pengawasan ikut mengimbau kepada pihak terkait dalam hal ini Kemenag, terutama mitra kerja kami di Imigrasi untuk terus melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pemberangkatan haji dari Indonesia yang tidak menggunakan visa non Haji ini,” lanjutnya.
Raja mengungkapkan bahwa modus umum keberangkatan haji ilegal adalah dengan menggunakan visa kunjungan atau kerja, dan transit di negara lain sebelum masuk ke Arab Saudi, atau menuju kota-kota selain Jeddah dan Madinah sebelum akhirnya menuju Tanah Suci.
“Modusnya biasanya mereka akan melakukan perjalanan transit di negara lain terlebih dahulu kemudian baru ke Arab Saudi atau ke Arab Saudi tapi dengan tujuan di kota kota lain selain Jeddah dan Madinah baru nanti masuk ke Tanah Suci menjelang 10 dzulhijah,” katanya.
Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengungkapkan bahwa 71 calon jemaah tersebut berencana berangkat ke Makkah dengan menggunakan visa kunjungan dan visa kerja, bukan visa haji. Ia menegaskan bahwa tindakan pencegahan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kantor Imigrasi dan Kementerian Agama.
Puluhan jemaah haji nonprosedural tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah dalam periode 15 hingga 28 April 2025. Sebagian besar keberangkatan dilakukan secara mandiri, namun terdapat pula yang dikoordinasi oleh pihak travel, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Ronald mengungkapkan bahwa para calon jemaah itu membayar biaya sebesar Rp 100 juta hingga Rp 250 juta untuk bisa berangkat melalui jalur ilegal.
“Dugaan kami keberangkatan puluhan jemaah haji ilegal tersebut difasilitasi pihak-pihak tertentu yang saat ini masih dalam penyelidikan Polresta Bandara Soetta,” tuturnya.
“Sebab mereka ini diiming-imingi bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku,” lanjutnya.
Raja Faisal M Sitorus menegaskan bahwa semua pihak terkait harus bertindak tegas dan cepat agar praktik semacam ini tidak terus terjadi, demi menjaga nama baik Indonesia dan keselamatan para jemaah.
Sumber: fraksidemokrat.com















