Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan pendekatan yang lebih komunikatif dengan masyarakat Sumatera Barat dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah ulayat.
Dorongan tersebut disampaikan Rahmat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri ATR/BPN, Nurson Wahid, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Pernyataan ini merespons surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat yang menyampaikan sejumlah catatan terhadap implementasi program sertifikasi tanah ulayat di wilayah tersebut.
Rahmat menegaskan pentingnya Kementerian ATR/BPN segera menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Sumbar, guna merespons berbagai kekhawatiran yang telah disuarakan.
“Saya sudah kirimkan surat dari MUI ini ke Bu Reska, karena beliau cukup memahami dinamika di Sumatera Barat. Intinya, terdapat kekhawatiran dan keberatan yang perlu kita tindak lanjuti secara bijak,” ujarnya.
Menurut Rahmat, surat dari MUI memuat poin-poin penting yang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait. Ia memandang bahwa program sertifikasi tanah ulayat hanya bisa berhasil jika sejalan dengan kearifan lokal dan tidak menimbulkan resistensi dari masyarakat adat.
Ia menekankan bahwa tanah ulayat memiliki karakteristik sosial dan historis yang unik, sehingga diperlukan pendekatan yang sensitif dan tidak semata administratif.
“Komunikasi yang terbuka antara pemerintah pusat dan para pemangku adat serta tokoh agama sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Rahmat juga mengusulkan agar Kementerian ATR/BPN berkoordinasi langsung dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta pemerintah daerah dalam membahas pelaksanaan program ini.
“Kami berharap ada upaya untuk membangun silaturahmi, berdiskusi, dan menjelaskan maksud program ini secara menyeluruh agar tidak terjadi miskomunikasi,” tambahnya.
Ia menyatakan kesiapan DPR RI, khususnya Komisi II, untuk mendukung upaya tersebut secara kelembagaan agar program sertifikasi tanah dapat berjalan secara harmonis, adil, dan sesuai konteks lokal.
Sebagaimana diketahui, program sertifikasi tanah ulayat merupakan bagian dari upaya nasional untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, termasuk tanah adat. Namun, pelaksanaannya di daerah yang memiliki struktur sosial berbasis adat memerlukan metode yang lebih personal dan partisipatif.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan tokoh adat, Rahmat berharap program ini dapat diterima secara luas dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat adat di Sumatera Barat.
Sumber: fraksi.pks.id















