Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pemasangan kamera pemantau atau CCTV dalam setiap tahap pemeriksaan merupakan langkah negara dalam melindungi hak asasi manusia. Keberadaan CCTV juga diharapkan mampu mencegah potensi kekerasan atau intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya ini dituangkan secara eksplisit dalam Pasal 31, yang mengatur bahwa setiap tahap pemeriksaan wajib dilengkapi dengan kamera pemantau. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada tindakan yang melanggar hak asasi manusia dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Ini sebagai bentuk upaya negara dalam melindungi hak-hak saksi, tersangka, maupun korban. Ini juga mencegah adanya tindakan intimidasi atau kekerasan tidak manusiawi yang enggak perlu selama proses pemeriksaan,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/3/2025).
Sebagai Sekretaris Fraksi Partai NasDem di DPR RI, Sahroni berharap kehadiran CCTV akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pemeriksaan. Dengan demikian, seluruh proses dapat diawasi oleh berbagai pihak, termasuk kuasa hukum dari pihak yang diperiksa.
“Diharapkan proses pemeriksaan juga menjadi lebih akuntabel dan transparan. Karena dapat diawasi oleh berbagai pihak terkait, termasuk pengacara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sahroni menilai bahwa rekaman dari CCTV ini juga dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan apabila dibutuhkan. Ia menilai langkah ini sebagai sebuah kemajuan dalam sistem peradilan di Indonesia.
“Juga, rekaman dapat dijadikan alat bukti pendukung di persidangan apabila diperlukan. Jadi ini sebuah bentuk kemajuan dalam proses hukum kita,” tegasnya.
Sumber: fraksinasdem.org