NasDem Dorong Amnesti bagi PMI Nonprosedural dan Penguatan Perlindungan Hukum

Furtasan Ali Yusuf saat membacakan pendapat Fraksi Partai NasDem dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pengambilan keputusan atas RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jakarta, PR Politik – Fraksi Partai NasDem DPR RI mendorong pemerintah untuk memberikan amnesti kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke luar negeri secara nonprosedural sebelum berlakunya undang-undang baru tentang pelindungan PMI.

“Fraksi Partai NasDem mendorong pemerintah untuk melakukan berbagai upaya seperti diplomasi bilateral, multilateral, termasuk amnesti bagi pekerja migran Indonesia yang sebelum berlakunya undang-undang ini telah berangkat secara nonprocedural, agar mereka dapat dilindungi dan dilayani pemerintah,” ujar Furtasan Ali Yusuf saat membacakan pendapat Fraksi Partai NasDem dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pengambilan keputusan atas RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Fraksi NasDem berharap RUU Pelindungan PMI dapat sepenuhnya memberikan perlindungan hukum kepada PMI guna meminimalisasi keberadaan pekerja migran nonprosedural.

“Semaksimal mungkin mengubahnya menjadi prosedural, sehingga nantinya seluruh PMI mendapat pelayanan yang prima dari pemerintah,” tegas Furtasan.

Selain itu, Fraksi NasDem juga menyoroti peran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang kini telah berstatus sebagai Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). NasDem menekankan bahwa kementerian tersebut harus bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan kepada PMI, memastikan tata kelola yang lebih baik bagi pekerja migran, perusahaan penempatan, serta lembaga pelatihan dengan sistem yang transparan dan profesional.

“NasDem berharap Kementerian PPMI dapat memberikan perlindungan yang lebih serius terhadap PMI, baik sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke Indonesia. Pemerintah juga harus hadir memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya saat terjadi kecelakaan kerja, kekerasan kerja, hingga kasus meninggal dunia,” ujarnya.

PMI telah terbukti menjadi penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas. Oleh karena itu, NasDem menegaskan bahwa diperlukan pengaturan yang lebih baik dan bijaksana untuk meminimalisasi pekerja migran nonprosedural. Hal ini mencakup perbaikan regulasi, tata kelola, serta peningkatan layanan, pengawasan, dan perlindungan bagi PMI.

Baca Juga:  Dorong Kepastian KIP Kuliah dan Tukin ASN, Aleg PKS Ledia Hanifa: Ini Proses yang Harus Dijalani

“Tujuannya agar pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman, nyaman, tanpa rasa takut, serta dapat memberikan kontribusi optimal dalam meningkatkan devisa negara,” pungkas Furtasan.

Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selanjutnya, RUU ini akan diajukan sebagai RUU Usul DPR dalam rapat paripurna.

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru