Jakarta, PR Politik – Proses aksesi Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan daya saing nasional. Sebagai bagian dari tahapan ini, Indonesia telah menyusun Initial Memorandum (IM) yang berfungsi sebagai instrumen evaluasi kesiapan dalam mengadopsi standar OECD.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa OECD merupakan organisasi internasional yang berfokus pada kerja sama ekonomi dan pembangunan. Saat ini, organisasi tersebut memiliki 38 anggota yang mewakili 80 persen perdagangan dunia, dengan 87 persen anggotanya merupakan negara maju yang menguasai 41 persen Gross Domestic Product (GDP) global.
“Keanggotaan OECD merupakan langkah strategis mencapai Indonesia Emas 2045 melalui penyesuaian kebijakan, regulasi, dan standar dengan praktik terbaik global. Organisasi ini menghasilkan kebijakan yang berkontribusi pada peningkatan taraf hidup anggotanya, yang dapat menjadi referensi unggulan bagi transformasi Indonesia,” ujar Airlangga saat memimpin Rapat Koordinasi Aksesi OECD di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/02/2025).
Airlangga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar IM dapat diselesaikan pada kuartal pertama tahun ini. Hal tersebut sejalan dengan target pemerintah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi guna keluar dari middle-income trap.
“Kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada kementerian dan lembaga seperti Kementerian PANRB, KPK, Kemendag, dan BPS yang telah berperan aktif dalam penyelesaian IM,” tambah Airlangga.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, yang turut hadir dalam rakor tersebut, mengungkapkan bahwa hingga Desember 2024, pihaknya telah mengirimkan 20 IM awal untuk Public Governance Committee (PGC) ke Sekretariat Nasional (Seknas) OECD di Kemenko Perekonomian. IM tersebut kini masih dalam tahap reviu.
Sementara itu, pada awal Februari 2025, terdapat tambahan satu IM terkait Recommendation on Information Integrity (OECD/LEGAL/0505) yang saat ini masih dalam proses penyusunan bersama Seknas dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kementerian PANRB menangani PGC yang secara total memiliki 21 IM. IM tersebut diampu oleh 16 institusi dan disusun melalui koordinasi lintas instansi. Kami menargetkan penyelesaiannya pada Maret 2025,” jelas Rini.
Sejalan dengan penyusunan IM, Rini menekankan bahwa tim penyusun perlu memastikan bahwa dokumen yang dibuat dapat mengidentifikasi kesenjangan dengan standar OECD secara jujur dan komprehensif, karena dokumen ini berperan penting dalam menentukan aksesi Indonesia ke OECD.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebagai bagian dari proses aksesi, OECD menilai kehadiran aktif Indonesia dalam berbagai forum sangat krusial untuk membangun kredibilitas sebagai calon anggota baru.
“Komitmen dalam proses aksesi dan reformasi OECD tidak hanya menilai kesiapan teknis Indonesia dalam memenuhi standar mereka, tetapi juga mengamati komitmen politik dalam menjalankan reformasi yang dibutuhkan,” pungkasnya.
Sumber: menpan.go.id















