Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2025 yang merevisi aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah positif dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja dengan meningkatkan manfaat JKP,” ujar Netty pada Rabu (19/02/2025).
Melalui revisi ini, pekerja yang terkena PHK kini berhak mendapatkan santunan sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan. Sebelumnya, ketentuan lama hanya memberikan manfaat 45 persen dalam tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Perubahan ini dinilai sebagai kabar baik bagi para pekerja yang terdampak PHK.
Selain peningkatan manfaat, PP No 6 Tahun 2025 juga mengatur penurunan besaran iuran JKP dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah bulanan.
“Ini adalah kebijakan win-win solution yang tidak hanya meningkatkan manfaat bagi pekerja, tetapi juga menjaga agar beban iuran bagi perusahaan dan pekerja tetap terkendali,” lanjut Netty.
Regulasi baru ini juga mempermudah prosedur klaim manfaat JKP. Jika sebelumnya peserta diwajibkan membayar iuran minimal enam bulan berturut-turut sebelum PHK, kini syaratnya lebih longgar, yakni cukup memiliki masa iur 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum PHK terjadi.
“Kebijakan ini lebih fleksibel dan realistis, sehingga makin banyak pekerja yang dapat mengakses manfaat JKP saat menghadapi PHK,” jelasnya.
Tak hanya itu, aturan baru ini memastikan pekerja tetap bisa mendapatkan manfaat JKP meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kebangkrutan atau memiliki tunggakan iuran hingga enam bulan.
“Ini merupakan langkah progresif yang menjamin hak pekerja serta memastikan BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi jaminan sosial yang dapat diandalkan,” tegas Netty.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar aturan ini bisa diterapkan secara efektif dan dipahami oleh pekerja maupun pengusaha.
Netty juga mengingatkan pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada pekerja outsourcing dan pekerja informal yang belum mendapatkan perlindungan serupa.
“Kita tidak boleh melupakan pekerja outsourcing dan pekerja informal yang juga rentan terhadap PHK atau kehilangan pendapatan. Pemerintah perlu merancang skema perlindungan sosial yang lebih inklusif agar mereka juga memiliki jaminan dalam menghadapi ketidakpastian pekerjaan,” pungkasnya.
Sumber: fraksi.pks.id















