Muh Haris Dukung Rencana Revisi UU Minerba dengan Catatan Pentingnya Masukan Masyarakat

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Muh Haris | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Muh Haris, menegaskan dukungannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Namun, ia menekankan pentingnya mendengar dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sebelum keputusan final diambil.

Revisi UU Minerba, yang kini menjadi salah satu agenda prioritas, memunculkan sejumlah isu strategis, termasuk pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam. Muh Haris menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses revisi sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak, terutama masyarakat yang terdampak langsung oleh kegiatan pertambangan.

“Dukungan terhadap revisi ini harus diimbangi dengan keterlibatan masyarakat. Kita perlu mendengarkan aspirasi mereka agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat,” ujar Muh Haris.

Dengan pendekatan yang inklusif, diharapkan revisi UU Minerba dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan, serta memberikan jaminan bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Baca Juga:  Dewi Yustisiana: Reformasi Skema Subsidi Energi 2026 Perlu Tekankan Akurasi Sasaran dan Dukung Transisi Energi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru