Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, mengusulkan agar pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan setelah semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan tersebut. Ia menekankan bahwa pelantikan harus tetap dilakukan secara serentak.
Indrajaya menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan serentak pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025 di Ibu Kota provinsi. Namun, ia mencatat bahwa dari 545 daerah yang mengikuti Pilkada 2024, terdapat 296 daerah yang mengajukan permohonan sengketa hasil di MK, sementara 247 daerah tidak mengajukan gugatan.
Dan ada dua daerah yang akan menjalani pemilihan ulang karena calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong,” terangnya pada Rabu (22/1/2025).
Indrajaya menyoroti bahwa jadwal pengucapan putusan sengketa Pilkada di MK baru akan digelar antara tanggal 7–11 Maret 2025. Dengan demikian, jika pelantikan dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak akan serentak.
Baca Juga: Rina Saadah: Potensi Pertanian Indonesia Besar, Target Swasembada Pangan Harus Dikejar
Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi pelaksanaan pemilu dan pilkada termasuk dalam kategori open legal policy. Oleh karena itu, DPR sebagai pembuat undang-undang dapat melakukan constitutional engineering dengan membuat aturan baru berdasarkan jadwal sengketa MK yang baru berakhir antara 7 – 11 Maret 2025.
“Maka kami mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak sampai pembacaan putusan akhir gugatan hasil pilkada di MK,” jelasnya.
Terkait pemilihan ulang di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, yang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025, Indrajaya menilai bahwa pelantikan tidak mungkin dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Ia berpendapat bahwa kurang strategis jika pelantikan di dua daerah ini diserentakkan dengan daerah lain yang tidak bersengketa.
Kejadian di dua daerah ini adalah anomali dalam Pilkada 2024. Karena itu, sebagai konsekuensi yang harus ditanggung,” ucapnya.
Baca Juga: Nurhadi Dorong Pemerintah Belajar dari Rwanda untuk Program Makan Bergizi Gratis
Indrajaya juga memberikan catatan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024, menyatakan bahwa jadwal tahapan pilkada, mulai dari pengumuman hasil, sengketa di MK, hingga agenda pelantikan yang tidak matching, menunjukkan kelemahan dalam penyusunan UU dan peraturan terkait. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap semua regulasi terkait kepemiluan.
Gagasan Omnibus Law paket UU Politik dapat menjadi pilihan, khususnya menyangkut UU Kepemiluan yang sering di-judicial review dan mengalami perubahan yang signifikan. “Untuk ini, perlu kajian komprehensif dan uji publik yang lebih luas, serta melibatkan semua stakeholders pemilu,” pungkasnya.
Dengan usulan ini, Indrajaya berharap agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dengan cara yang lebih terencana dan sesuai dengan prinsip keadilan, sehingga tidak ada daerah yang dirugikan akibat sengketa yang terjadi.
Sumber: fraksipkb.com















