Syafiuddin Asmoro Tolak Kebijakan Potongan 30 persen untuk Driver Ojol

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro, menolak kebijakan potongan aplikasi sebesar 30% yang diterapkan oleh perusahaan ojek online (Ojol). Ia menegaskan bahwa potongan tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan akan memberatkan para mitra pengemudi. Syafiuddin meminta pemerintah untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, diatur bahwa potongan biaya untuk mitra pengemudi tidak boleh melebihi 20%, yang terdiri dari biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 15% dan biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi maksimal 5%. “Jadi, tidak boleh melebihi 20 persen,” tegasnya.

Syafiuddin menekankan bahwa perusahaan aplikasi harus mematuhi aturan yang ada dan tidak membuat kebijakan yang melanggar peraturan. Ia juga menyatakan bahwa jika perusahaan aplikasi tetap menerapkan potongan 30%, mereka akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Lestari Moerdijat Dorong Optimalisasi Dana Abadi Pendidikan untuk Kualitas Pendidikan yang Lebih Baik

Lebih lanjut, Syafiuddin meminta perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk menyelesaikan masalah ini, karena potongan aplikasi berkaitan langsung dengan kesejahteraan driver Ojol.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga sedang meninjau keluhan dari driver Ojol terkait potongan biaya aplikasi yang dianggap tidak adil. Mereka berencana untuk berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan aplikasi seperti Grab dan Gojek untuk membahas masalah ini lebih lanjut.

 

Sumber: fraksipkb.com

Baca Juga:  Novita Wijayanti Soroti Dampak Karhutla: Keselamatan Transportasi dan Kesehatan Masyarakat Terancam

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru