Menteri Rini Dukung Penguatan Kompolnas untuk Kebijakan Polri yang Efektif

Menteri PANRB Rini Widyantini saat bertemu Kompolnas, di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (17/01/2025). | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memiliki peran krusial dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Kepolisian RI (Polri). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan dukungannya untuk penguatan instansi tersebut, terutama dalam penataan organisasi dan pelayanan publik.

“Pada prinsipnya kami mendukung upaya dalam mewujudkan penguatan kelembagaan dan tata kelola Kompolnas yang efektif dan efisien dengan memperhatikan peraturan yang berlaku,” ujar Menteri Rini dalam pertemuannya dengan Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (17/01/2025).

Sebagai lembaga non-struktural, Kompolnas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas utama Kompolnas adalah membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Arief juga mengusulkan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Kompolnas untuk memperkuat perannya dalam menjalankan tugas utama. “Kami mengusulkan penyesuaian beban kerja pada masing-masing bagian melalui reposisi fungsi dan melaksanakan penyederhanaan birokrasi,” jelasnya.

Baca Juga: Irma Suryani Tolak Usulan Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Menteri Rini mendorong Kompolnas untuk berperan aktif sebagai pengawas eksternal Polri dalam menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 17/2011 tentang Kompolnas, lembaga ini memiliki wewenang untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat terkait kinerja Kepolisian.

“Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kompolnas bersama Polri dapat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan di LAPOR!” pungkasnya.

 

Sumber: menpan.go.id

Baca Juga:  Sambut Ramadan dan Idulfitri 1447 H, Kemenperin Pastikan Industri TPT dan Alas Kaki Nasional Siap Penuhi Lonjakan Konsumsi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru