Muncul Opsi Kepala Daerah Dilantik Bertahap, Dede Yusuf: Pelantikan Harus Dilakukan Secara Serentak

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan, menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah seharusnya dilakukan secara serentak, sejalan dengan pelaksanaan Pilkada 2024 yang juga dilakukan secara serentak. Pernyataan ini disampaikan Dede merespons wacana pelantikan kepala daerah yang dilakukan secara bertahap, mengingat beberapa kepala daerah terpilih masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kalau namanya serentak, mestinya dilantik serentak juga. MK selesai bersidang mestinya 45 hari setelah gugatan didaftarkan. Jadi harusnya bisa selesai beberapa waktu lagi,” ujar Dede kepada Kompas.com pada Minggu, 12 Januari 2025.

Dede meminta publik untuk memantau perkembangan terkait pelantikan kepala daerah terpilih. Namun, ia menekankan bahwa keputusan mengenai pelantikan kepala daerah saat ini sangat bergantung pada seberapa cepat MK menyelesaikan persidangan.

Lebih lanjut, Dede menegaskan pentingnya pemerintah untuk berkonsultasi dengan DPR mengenai pelantikan kepala daerah. “Sebetulnya karena ini menyangkut hukum, UU Pemilu, dan MK, maka sebaiknya pemerintah berkonsultasi dengan DPR secara resmi agar tidak menjadi perdebatan di publik,” katanya.

Jadi bagusnya agenda pertama setelah reses DPR selesai adalah menyatukan persepsi bersama. Insya Allah tanggal 20 masa sidang baru 2025 dibuka kembali,” imbuh Dede.

Sementara itu, pemerintah tengah mengkaji opsi untuk melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu. Opsi ini dibahas antara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 10 Januari 2025.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Ekonomi Digital dan AI Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Yusril menjelaskan bahwa opsi ini dikaji karena perlu ada koordinasi cepat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di sisi lain, penanganan sengketa Pilkada di MK baru saja dimulai, dengan sekitar 300 perkara yang ditangani MK, sehingga porsi pihak yang bersengketa lebih banyak dibandingkan yang tidak bersengketa.

Artinya kita saling mendiskusikan karena ini terkait dengan pelantikan kepala daerah, dan putusan dari Mahkamah Konstitusi juga terkait dengan Presiden dan Mensesneg yang menangani,” ucap Yusril. “Tapi kan menyangkut aspek-aspek hukum, jadi saya juga harus memikirkan masalah ini,” imbuhnya.

 

Sumber: fraksidemokrat.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru