Kemnaker Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Lowongan Kerja

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam mencari informasi terkait lowongan pekerjaan, terutama yang tersebar melalui platform digital. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Minggu, 12 Januari 2025.

Sunardi menjelaskan bahwa semakin masifnya penggunaan platform digital untuk mencari dan menawarkan pekerjaan telah membuka celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. “Kami meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan ulang terhadap informasi lowongan pekerjaan, baik dengan memverifikasi melalui website resmi perusahaan, media sosial resmi, maupun menghubungi langsung perusahaan terkait,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya memastikan kredibilitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan. Salah satu indikatornya adalah proses rekrutmen yang tidak memungut biaya apapun dari pelamar. “Jika ada pungutan biaya dalam proses rekrutmen, hampir pasti itu adalah modus penipuan,” tambahnya.

Sunardi juga mengingatkan agar masyarakat memastikan bahwa jenis usaha yang dijalankan perusahaan tidak bertentangan dengan hukum. “Ini agar kita tidak terjebak dengan pekerjaan yang bertentangan dengan hukum seperti praktik judi berbasis daring,” ujarnya.

Baca Juga: Ratna Juwita Dukung Diversifikasi Sumber Impor Minyak Mentah dari Rusia dengan Kajian Matang

Untuk membantu masyarakat lebih waspada, Kemnaker mengidentifikasi beberapa ciri-ciri umum lowongan kerja palsu, di antaranya:

  1. Tawaran gaji yang tidak masuk akal tinggi untuk posisi yang tidak spesifik.
  2. Penggunaan alamat email tidak resmi, seperti yang menggunakan domain umum (contoh: @gmail.com).
  3. Tidak ada informasi jelas terkait alamat perusahaan, tanggung jawab pekerjaan, atau syarat-syarat yang logis.
  4. Permintaan transfer uang untuk biaya administrasi, pelatihan, atau seragam kerja.
  5. Proses perekrutan dilakukan secara tidak transparan, seperti wawancara instan via chat tanpa konfirmasi formal.
Baca Juga:  Gandeng AS dan Jepang, Indonesia Perkuat Fondasi PLTN Pertama untuk Target Operasi 2032

Selain itu, Kemnaker juga meminta platform penyedia lowongan pekerjaan untuk lebih teliti dalam memverifikasi informasi yang dipublikasikan. “Mereka harus memastikan bahwa informasi yang diunggah berasal dari sumber yang dapat dipercaya dan tidak merugikan pencari kerja,” jelas Sunardi.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan kerja, Kemnaker menyediakan saluran pengaduan resmi. Aduan dapat disampaikan melalui website Kemnaker atau layanan hotline di 1500 300.

Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari penipuan lowongan kerja. Mari bersama-sama lebih waspada dan memerangi kejahatan ini,” tutup Sunardi.

 

Sumber: kemnaker.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru