PDIP Tegaskan Tidak Menolak Kenaikan PPN 12 Persen Namun Minta Kajian Ulang

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik (24/12) – Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menegaskan bahwa partainya tidak menolak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang merupakan amanah Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Deddy menyatakan bahwa Fraksi PDIP hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Kita minta mengkaji ulang, apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu dikaji,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, dikutip pada Senin (23/12/2024). Ia menekankan bahwa PDIP tidak bermaksud menyalahkan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penerapan kebijakan tersebut mulai Januari 2025.

Deddy beralasan bahwa partainya tidak ingin ada persoalan baru yang muncul di awal pemerintahan Prabowo akibat kenaikan PPN 12%. “Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,” kata Deddy. Ia menambahkan, “Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat, silakan terus. Kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” pungkasnya.

Baca Juga: Abdul Fikri Faqih Ingatkan Waspadai Cuaca Ekstrem Jelang Libur Nataru

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengungkapkan keheranannya terhadap respons kritis PDIP terhadap kenaikan PPN menjadi 12%. Rahayu mengingatkan bahwa saat rancangan beleid itu dibahas di DPR, PDIP adalah fraksi yang mendapatkan jatah kursi ketua panitia kerja (panja) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.

“Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12%,” kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (21/12/2024) malam. Ia juga menyampaikan bahwa banyak anggota partainya yang hanya bisa senyum dan geleng-geleng kepala mendengar respons kritis PDIP tersebut. “Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya,” ucap perempuan yang akrab disapa Sara itu.

Baca Juga:  DPW PKB Jatim Luncurkan Empat Program Strategis Menuju Pemilu 2029

Dolfie menjelaskan bahwa sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal, yang telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, termasuk UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja. Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh Komisi XI bersama pemerintah.

Baca Juga: Menko PM Muhaimin Iskandar Inisiasi Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis untuk Santri di Jombang

Fraksi yang menyetujui RUU HPP adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP, sementara satu fraksi yang menolak adalah PKS. Dolfie menyatakan bahwa PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%, yang dianggapnya kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional. PKS juga menolak pengungkapan sukarela harta wajib pajak (WP) alias tax amnesty.

“Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan transportasi darat dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie.

 

Sumber: kompas.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru