Wakil Ketua Komisi XI DPR: Revisi UU P2SK Buka Jalan Hapus Tagih Utang UMKM

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Haekal

Jakarta, PR Politik – Revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menghadapi kendala akibat beban utang yang belum terselesaikan. Melalui perubahan regulasi tersebut, DPR RI bersama pemerintah memperkuat landasan hukum untuk pelaksanaan penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal, mengatakan salah satu substansi penting yang telah disepakati dalam revisi undang-undang tersebut adalah memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan terlibat aktif dalam kegiatan ekonomi nasional.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu, masih banyak pelaku usaha yang kesulitan mengembangkan bisnisnya karena terbebani kewajiban kredit lama yang belum dapat diselesaikan secara administratif. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat pertumbuhan usaha, tetapi juga berpotensi mengurangi kontribusi sektor UMKM terhadap perekonomian nasional.

“Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan,” ujar Hekal saat ditemui Parlementaria di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa revisi UU P2SK memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan kredit yang selama ini menjadi hambatan bagi para pelaku UMKM. Dengan kepastian regulasi tersebut, pemerintah memiliki ruang yang lebih jelas dalam menjalankan kebijakan penghapusbukuan maupun hapus tagih sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Hekal, keberadaan mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak persoalan kredit agar kembali memperoleh akses terhadap pembiayaan dan kesempatan mengembangkan usaha secara lebih optimal.

“Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” katanya.

Baca Juga:  Fraksi PKS DPR RI Sampaikan Keprihatinan dan Salurkan Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera

Hekal menegaskan bahwa keberpihakan terhadap sektor UMKM merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Selama ini, UMKM menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sekaligus sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar di berbagai daerah.

Karena itu, ia berharap revisi UU P2SK tidak hanya memperkuat fondasi sistem keuangan nasional, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan untuk bangkit dan berkembang.

Menurutnya, penyelesaian persoalan kredit UMKM melalui mekanisme yang memiliki kepastian hukum akan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas, memperluas kegiatan usaha, serta berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan demikian, revisi UU P2SK diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penguatan sektor keuangan, tetapi juga menjadi solusi nyata bagi pelaku UMKM agar dapat kembali berusaha, memperoleh akses pembiayaan, dan memperkuat perannya sebagai penggerak utama perekonomian Indonesia.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru