Legislator PKB Oleh Soleh Minta PSE Segera Sediakan Fitur Verifikasi Usia dan Persetujuan Orang Tua

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera menyediakan fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua sebagai bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menurut Oleh Soleh, langkah tersebut penting untuk memastikan anak-anak mendapatkan akses internet yang aman, sehat, dan sesuai dengan kategori usia mereka. Ia menilai perkembangan teknologi digital yang semakin cepat harus dibarengi dengan penguatan perlindungan terhadap anak dari berbagai ancaman di ruang siber, mulai dari paparan konten negatif, eksploitasi data pribadi, hingga risiko kecanduan digital.

“Keberadaan fitur verifikasi usia dianggap menjadi instrumen penting untuk menyaring akses terhadap layanan digital tertentu. Saya apresiasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang sudah membuat fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua. Namun masih banyak PSE yang belum melakukannya. Oleh karena itu, mohon agar setiap PSE mematuhi aturan pelaksanaan PP Tunas ini,” ujar Oleh Soleh.

Ia menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas apabila hingga batas waktu yang ditetapkan pada Maret 2027 mendatang masih terdapat PSE yang belum menyediakan fitur tersebut.

Selain verifikasi usia, DPR RI juga menyoroti pentingnya penerapan mekanisme persetujuan orang tua atau parental consent sebelum anak mengakses layanan digital tertentu. Menurutnya, langkah itu dapat memperkuat pengawasan keluarga terhadap aktivitas digital anak sekaligus meningkatkan peran orang tua dalam mendampingi penggunaan teknologi.

“Mekanisme tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan keluarga terhadap aktivitas digital anak sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mendampingi penggunaan teknologi,” bebernya.

Oleh Soleh menekankan implementasi PP Tunas tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Menurut dia, kebijakan tersebut juga harus diwujudkan melalui kesiapan teknologi dari platform digital dan penyelenggara layanan elektronik.

Baca Juga:  Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung Dorong Presiden Prabowo Angkat Guru Honorer Jadi ASN

Ia meminta pemerintah bersama pelaku industri digital menyusun standar teknis yang mudah diterapkan, efektif, dan tetap menjamin perlindungan data pribadi pengguna.

Menurutnya, implementasi PP Tunas harus dibarengi kesiapan teknologi dari platform digital agar perlindungan terhadap anak tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar dapat diterapkan dalam sistem layanan elektronik.

Selain itu, ia juga menilai kolaborasi antara pemerintah, platform digital, sekolah, dan keluarga menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.

“Harus ada sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai pentingnya literasi digital dan pengawasan penggunaan internet pada anak,” katanya.

Dengan adanya fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua, Oleh Soleh berharap ekosistem digital nasional menjadi lebih aman bagi anak-anak sekaligus tetap mendukung perkembangan inovasi teknologi di Indonesia.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru