Jakarta, PR Politik – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan tidak mempermasalahkan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik maksimal dua periode. Namun, ia menegaskan bahwa setiap partai memiliki mekanisme dan aturan internal yang berbeda.
Menurut Bahlil, di Partai Golkar sendiri pergantian ketua umum bahkan tidak bergantung pada batasan periode tertentu, melainkan ditentukan melalui Musyawarah Nasional (Munas) yang rutin digelar.
“Saya pikir masing-masing partai itu punya cara yang berbeda-beda. Nah, bahkan kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar,” ujarnya di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (24/4).
Ia menekankan, dinamika pergantian kepemimpinan di Golkar mencerminkan praktik demokrasi yang terbuka dan kompetitif. Menurutnya, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa partainya menjunjung tinggi prinsip demokrasi dalam menentukan pimpinan tertinggi.
“Jadi bagi kami Golkar, demokrasi itu bukan ala-ala seperti yang lain. Kami terbuka,” tuturnya.
Meski demikian, Bahlil yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa aturan mengenai masa jabatan pengurus partai telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai.
“Anggaran Dasar itu dibuat oleh masing-masing partai di Munas atau kongres. Itu forum pengambilan keputusan tertinggi. Jadi jangan dibuat seragam. Tapi apapun aspirasinya boleh saja,” pungkas Bahlil.
Sebelumnya, KPK mengusulkan sejumlah perbaikan tata kelola partai politik sebagai bagian dari upaya penguatan integritas. Usulan tersebut disusun berdasarkan hasil kajian serta masukan dari berbagai kader partai politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah perbaikan tersebut penting dalam rangka mencegah praktik korupsi di sektor politik. Ia menyebut, hingga saat ini KPK telah menindak 11 kepala daerah yang berasal dari kader partai politik.
“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya, pada sektor politik. Karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).















