Jakarta, PR Politik – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus memperkuat posisinya sebagai sektor strategis nasional. Selain memenuhi kebutuhan dasar akan air minum berkualitas, sektor ini menjadi motor penggerak ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja yang masif serta investasi yang terus bertumbuh.
Berdasarkan data terbaru, Indonesia saat ini memiliki 707 pabrik AMDK dengan kapasitas produksi mencapai 47 miliar liter per tahun. Total nilai investasi di sektor ini telah menyentuh angka Rp27,8 triliun.
“Industri AMDK memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air minum yang aman bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata pada perekonomian nasional. Karena itu, pengembangannya harus terus dipacu dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan regulasi,” tegas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4).
Di tengah isu kelestarian lingkungan, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, memaparkan data penggunaan air tanah oleh industri AMDK. Total penggunaan air oleh industri ini mencapai 55,1 miliar liter per tahun, yang bersumber dari air permukaan, air tanah, serta perusahaan penyedia air resmi.
Khusus untuk air tanah, konsumsi industri AMDK tercatat sebesar 48,01 miliar liter per tahun atau sekitar 0,048 miliar meter kubik. Angka ini dinilai masih sangat terkendali bagi ekosistem lingkungan nasional.
“Angka tersebut setara dengan sekitar 0,23 persen kapasitas air tanah pada akuifer tertekan di Indonesia,” jelasnya.
Guna memastikan kepatuhan regulasi dan implementasi keberlanjutan, Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke sejumlah produsen besar, seperti PT Tirta Alam Segar di Cikarang dan PT Tirta Investama di Klaten.
PT Tirta Alam Segar (Wings Group), produsen merek AQUVIVA, menunjukkan model industri yang pro-lingkungan dan pro-rakyat. Perusahaan ini menyerap 2.800 tenaga kerja, di mana 90 persen di antaranya adalah warga lokal. Inisiatif hijau yang dijalankan meliputi:
-
Energi Terbarukan: Pembangunan PLTS Atap 10,8 MWp yang mampu memangkas 15.078 ton emisi CO2 per tahun.
-
Efisiensi Air: Teknologi Reverse Osmosis yang menghemat penggunaan air hingga 20–30%.
-
Sirkular Ekonomi: Penyediaan 24 titik Reverse Vending Machine (RVM) untuk pengelolaan limbah plastik.
Dari sisi legalitas, operasional industri AMDK dipastikan patuh pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta aturan turunannya dari kementerian terkait. Produk AMDK juga merupakan subjek SNI Wajib yang dipantau ketat melalui sistem digital e-Wasdal.
Peninjauan langsung oleh DPR RI bertujuan memastikan kualitas produk dan efektivitas pengelolaan limbah plastik di lapangan tetap terjaga.
“Kedepan, kami harap sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat dapat dijalin dengan lebih kuat sebagai upaya kita dalam menjaga keberlanjutan industri AMDK, khususnya dalam pengelolaan sumber daya air dan pengendalian limbah plastik,” pungkasnya.
sumber : Kemenperin RI















